NUSANTARA. Lembayungnews|. Hari Pers Nasional 2021 mengangkat tema “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan”.
Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada
Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi indonesia.
Sejarah Hari Pers Nasional
Sejarah lahirnya surat kabar dan pers sebenarnya berkaitan serta tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan.
Di zaman revolusi fisik, lebih terasa lagi betapa pentingnya peranan dan eksistensi pers sebagai alat perjuangan.
Pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta, berkumpullah para tokoh surat kabar, tokoh-tokoh pers nasional, untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS)
Mengingat sejarah pers nasional sebagai pers perjuangan dan pers pembangunan, maka tepatlah keputusan Presiden Soeharto tanggal 23 Januari 1985 untuk menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Seorang jurnalis harus taat dan patuh terhadap UU No. 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik. Yang di dalamnya termaktub aturan-aturan yang mesti difahami oleh seorang wartawan. (Pada Bab I Pasal I ayat 14.Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan).
Asal kata etika adalah ethikos dalam bahasa Yunani. Merujuk serapan bahasa Yunani tersebut, arti dari etika adalah timbul dari kebiasaan. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dari satu suku kata ini dapat kita fahami bagaimana seorang jurnalis itu harus mempunyai akhlak, memahami mana yang baik dan mana yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Hak dan Kewajiban Jurnalis menurut UU No. 40 tahun 1999
Hal tersebut tertuang dalam UU No 40 tahun 1999. sebagai kewajiban bagi seorang Jurnalis agar dapat terpenuhi Hak-nya sebagai penyambung informasi kepada masyarakat luas.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Mengacu dari UU tersebut seorang jurnalis harus mempunyai perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, dan nama nya tercantum dalam susunan box redaksi, nama lengkap dan alamat, mempunyai surat tugas, dan tanda pengenal sebagai bukti disaat sedang melakukan tugas peliputan.
Dan juga memiliki karya tulis, atau berita informasi dari dan untuk masyarakat yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Melakukan sosial control terhadap keberlangsungan pembangunan dan kemajuan bagi negara secara akurat dan kreďibel, tidak memihak pada suatu golongan yang artinya harus tetap berimbang (Balance).
Dengan demikian maka Hak seorang Jurnalis juga dapat dan harus terpenuhi, yakni tidak boleh di bredel, dihalang-halangi dalam mencari dan memuat berita bagi kepentingan informasi publik.
***
Segenap Team Redaksi Lembayungnew.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional, semoga keberadaan Pers di Kota Prabumulih ini dapat menjadi jembatan informasi yang akurat, dan terpercaya.
Bukan penebar berita Hoaks yang dapat memecah belah dan membuat kericuhan di tengah-tengah masyarakat, yang saat ini kita bersama tengah menghadapi Pandemi yang tak kunjung usai.
Serta senantiasa menjadi media yang independent sebagai organisasi yang berada di antara masyarakat dan pemerintah. (Raif)