Jangan Anggap Remeh! Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturan Hukumnya

  • Bagikan

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Setelah beberapa kali memposting tulisan tentang Speed Bump atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘POLISI TIDUR’. Akhirnya hari ini aktivis sekaligus pendiri dan Ketua Yayasan Insan Merdeka Indonesia (YIMI) Sumsel, Fandri Heri Kusuma melayangkan surat ke Pemkot Prabumulih. Hari ini Kamis 18/02/2021.

Surat yang tertuju kepada Wali Kota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya. MM. dengan Nomor surat 003/B/YIMI/II//2021 yang juga ditembuskan ke DPRD Kota Prabumulih, Polres, dan Dinas Perhubungan Kota Prabumulih itu bertujuan agar pihak pemerintah dapat memberikan pencerahan terhadap masyarakat tentang aturan pembuatan Speed Bump atau polisi tidur tersebut.

Polisi tidur, adalah alat pembatas kecepatan atau markah kejut, adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.

Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan.

Saat kami bincangi perihal postingan yang beberapa kali secara intens diposting oleh Fandri, dengan memakai akun ‘Fandri Vaganza’ dia mengatakan kalau saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Pemerintah Kota Prabumulih.

“Pihak Yayasan Insan Merdeka Indonesia (YIMI) sudah melayangkan surat ke walikota prabumulih, perihal pembuatan “polisi tidur” atau “speed bump” yg ada di kota prabumulih, dan kami duga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.

Selanjutnya Fandri menambahkan, “YIMI berharap pihak pemerintah kota dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan atau membongkar polisi tidur yang tidak mengacu pada undang-undang, karena lebih banyak mudharatnya, daripada manfaatnya. Dan juga keberadaan beberapa “polisi tidur” tersebut telah membuat tidak nyaman masyarakat prabumulih khususnya bagi pengendara (Mobil/Motor/Sepeda),”

“Selain itu keberadaan “Polisi Tidur” yang melanggar aturan tersebut sudah banyak membuat celaka para pengendara, sudah banyak korban disebabkan oleh Speed Bump yang tidak sesuai dengan standar, dan aturan yang ada,” beber Fandri sembaru menegaskan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait dalam waktu 7-14 Hari kedepan, maka dia akan melayangkan surat ke Ombudsman Sumatra Selatan, untuk meminta tindak lanjut, perihal Polisi Tidur ini dapat segera diatasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.

Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih. (Raif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *