PRABUMULIH. Lembayungnews||. Kasus sengketa tanah Puyang Regunjung yang melibatkan puluhan orang warga desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah termasuk kepala Desa Iskandar Z, Camat RKT serta BPN Kota Prabumulih, memasuki babak baru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pihak penggugat yakni keluarga besar Kriye Regunjung atas nama Nursi’ah, Ayu Cik dan Asman Asnun mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Prabumulih.
Sebelumnya pihak keluarga Kriye Regunjung melaporkan perkara sengketa tanah ini ke Polda Sumsel dengan terlapor salah satunya yakni Kepala Desa Jungai beberapa bulan yang lalu.
Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini ada 23 orang termasuk Kades Jungai, Camat Rambang Kapak Tengah, dan BPN Kota Prabumulih.
Seyogyanya mereka pihak tergugat sudah mendapatkan ganti rugi atas pembangunan jalan tol, namun dengan adanya perkara ini terpaksa penggantian kerugian tanah mereka tertunda berdasarkan undang-undang no 2 tahun 2012.
“Apabila ada gugatan pengadilan maka kita akan lakukan penundaan” (sebagaimana pernah disampaikan oleh Kakan BPN Prabumulih Ahmad Syahabuddin pada wawancara dengan media ini 16/12/2020 yang lalu).
Setelah melewati proses negosiasi dan dimediasi oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, maka ada 5 tergugat yang bersedia berdamai dengan pihak keluarga Kriye Regunjung.
Menurut pihak keluarga Kriye Regunjung bahwa perdamaian tersebut pun sudah mendapatkan akte perdamaian dari Pengadilan Negeri Prabumulih. Artinya pihak tergugat tersisa 18 orang lagi yang akan terus bersengketa di Pengadilan Negeri.
Sutra Nikaharja salah satu warga yang tadinya menjadi tergugat dan kini sudah berdamai sangat berharap agar uang ganti kerugian lahan yang akan dibangun jalan tol tersebut dapat segera dicairkan karena mereka sudah berdamai dengan pihak penggugat. Namun Setelah ditunggu sampai kurang lebih 3 bulan lamanya pencairan uang penggantian tersebut masih terhambat.
Baca Juga::
■ Sidang Perkara Gugatan Hak Atas Tanah Regunjung Akan Dilangsungkan Tanggal 22 Desember Mendatang
“Mestinya uang ganti rugi atas lahan kami yang terkena pembebasan oleh pembangunan jalan tol sudah dapat dicairkan, namun sampai saat ini masih terhambat. Setelah kami tanyakan ke pihak Pengadilan Negeri jawabannya masih ada kendala yakni adanya pelaporan ke Polres terhadap mereka berlima tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat. Atau dengan laporan pasal 266 KUHP,” ungkap Sutra menyampaikan keluhannya.
Baca Juga:
■ Ini Nama ke 24 Orang yang Menjadi Tergugat Perkara Tanah Regunjung
Gunawan Widiyanto, SH selaku pengacara pihak penggugat menjelaskan bahwa sebenarnya kelima orang yang sudah dinyatakan berdamai itu sudah berhak menerima uang penggantian ganti rugi lahan yang akan dibangun jalan tol Prabumulih-Muara Enim.
“Sebenarnya kasus ini sudah selesai bagi mereka berlima, karena sudah adanya perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat, dan sudah ada akte perdamaian dari Pengadilan Negeri prabumulih sebagai penguatnya serta sudah ada rekomendasi dari pihak BPN. Jadi mestinya dana mereka yang sudah berdamai, sudah bisa dikeluarkan. Namun karena ada laporan ke pihak kepolisian maka pembayaran uang penggantian ini tertunda lagi, harusnya adanya putusan dengan laporan polisi itu beda, tidak bisa dicampur adukkan karena pihak pengadilan itu punya wewenang sendiri dan bahwa Konsinasi bisa dicairkan jika ada keputusan final atau ada perdamaian,” ujar Gunawan.
Ditambahkannya lagi bahwa alasan dari pihak pengadilan mereka akan berkirim surat dulu ke BPN jadi keputusannya kita tunggu sampai hari kamis (tanggal 3 Juni, Red) mendatang,” ungkapnya lagi sembari berharap agar kasus sengketa tanah ini dapat segera menemukan titik terang. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi