NUSANTARA. Lembayungnews|. Kembali terjadi kekerasan terhadap wartawan yang kali ini merenggut nyawa seorang Pemred sebuah media online di Medan Sumatra Utara. Sabtu dinihari 19/06/2021.
Mara Salem Harahap (42), meninggal usai diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal itu meninggal di dalam mobil dengan luka tembak di paha sebelah kiri.
Ironisnya, pembunuhan keji ini terjadi tidak jauh dari kediaman korban, hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun Sumatra Utara (Sumut) saat korban dalam perjalanan pulang menuju ke rumah.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Sabtu, mengatakan, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres Simalungun hingga saat ini masih menyelidiki kasus itu dan olah tempat kejadian perkara.
“Tim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan. Mohon doanya agar segera terungkap,” katanya
Sementara itu, Keluarga Marsal, Hasanuddin Harahap membenarkan, Marsal ditemukan 300 meter dari rumahnya. Serta ditemukan ada luka tembak di paha kirinya.
“Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri,” ucap Hasanuddin.
Polisi juga membenarkan Marsal tewas ditembak.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi bakal mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya bahkan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.
“Kami membentuk tim gabungan dari Polda, Polres, dan polsek untuk menyelidiki kasus ini,” ungkapnya.
Tatan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kasus ini. Beberapa saksi juga sedang diperiksa.
“Saksi-saksi itu sedang kita interogasi. Saksi di TKP (tempat kejadian perkara) dan saksi yang semalam berkomunikasi dengan korban,” ucapnya. Dikutip dari detik.com
Tatan juga membenarkan ada luka tembak di tubuh korban. Luka itu berada di paha sebelah kiri.
“Di paha sebelah kiri,” jelasnya.
Mara Salem Harahap atau yang biasa dipanggil Marsal ini ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa di dalam mobilnya, sebuah minibus bernopol BK 1921 WR.
Atas kejadian ini, kami segenap Pimpinan Redaksi Lembayungnew.com, sebagai rekan seprofesi, mengecam keras pembunuhan terhadap wartawan ini. Serta meminta agar kepolisian Sumatera Utara dapat segera mengungkap siapa pelaku serta apa motifnya.
Jika hal itu terkait produk jurnalistik, atau terkait masalah pemberitaan, tentu ini suatu hal yang dapat membuat para pencari berita merasa tertekan.
Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan dilindungi oleh undang-udang pers No 40 tahun 1999. Dengan undang-undang tersebut pers selayaknya mendapatkan perlindungan hukum dan dijamin keselamatannya.
Salah satu peraturan tentang perlindungan terhadap jurnalis berbunyi: “Seorang jurnalis, dalam peraturan itu, dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda uang paling banyak Rp500 juta”.
Semoga kasus ini dapat segera diungkap oleh pihak yang berwajib, agar insan pers di seluruh indonesia dapat mengetahui apa latar belakang pembunuhan tersebut. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi