PRABUMULIH. Lembayungnews|. Sidang pemeriksaan setempat (PS) kasus sengketa tanah antara 18 tergugat dan pihak penggugat keluarga Puyang Regunjung yang beberapa kali sempat tertunda, akhirnya hari ini dapat dilaksanakan oleh PN Kota Prabumulih dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta saksi-saksi. Selasa 05/10/2021.
Sidang PS yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yanti Suryani., SH.,MH. beserta panitera dan anggota pengadilan negeri lainnya.
Sedangkan pihak penggugat yakni keluarga atau cucu dari Puyang Regunjung terlihat hadir pada sidang lapangan kali ini.
Dari pihak tergugat sendiri 16 orang warga dan turut tergugat 1 Kepala Desa Jungai, Iskandar Z, turut tergugat 2 Camat Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa, dan turut tergugat 3, BPN Kota Prabumulih yang diwakili Kasi Penyelesaian Sengketa, Mulya Martadinata SH serta kuasa hukumnya Irfano, SH.,MH.
Dalam pelaksanaan sidang PS yang dimulai pada sekira pukul 14.00 tersebut dilakukan pemeriksaan lokasi batas tanah oleh pihak keluarga Puyang Regunjung yang diwakili oleh Hj Azidah binti Cik Ani Agus.
Kuasa Hukum Keluarga Puyang Regunjung, Mieke Malindo,SH beserta Rekan, Richad Fernando SH, Redhi setiadi SH, MH ,Haerunsyah Putra SH.,MH dan Maladi SH, saat dibincangi awak media mengatakan, bahwa mereka merasa cukup puas dengan sidang PS kali ini dan merasa terakomodir apa yang menjadi agenda mereka.
“Kami dari Kuasa Hukum sengketa tanah puyang Regunjung, hari ini merasa terakomodir dengan Tercapainya PS (pemeriksaan setempat) sesuai dengan SE Mahkamah agung No 7 tahun 2001 perihal Pemeriksaan Setempat,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, “Hari ini, kami sebagai Penggugat telah menunjukkan batas-batas tanah dengan Sungai Purun, Sungai Piabung, Sungai Kandis, Sungai Gabusan dan Sungai Telaga Cawang sesuai objek sengketa dengan menghadirkan saksi- saksi hidup dan mengetahui serta mengalami sendiri yang berasal dari desa Jungai, Talang Batu dan Tanjung Rambang. Bahwasannya objek tanah itu ADA dan BENAR milik puyang Regunjung dimana Sesuai yang kami daftarkan sebagai alat bukti digugatan dan persidangan,” tegas Miken panggilan akrabnya.
Ditambahkannya lagi oleh Miken, yang juga sebagai Aktivis sekaligus wakil ketua LSM Masyarakat Rambang Lubay Bersatu (RMLB). Dengan adanya pelaksanaan PS hari ini mereka sangat berterimakasih kepada PN Prabumulih.
“Maka menurut hemat kami pada hasil PS (pemeriksaan setempat) atau sidang lapangan hari ini yang sebelumnya gagal akibat tidak kehadiran perangkat desa (atau yang disebut turut tergugat) dan juga karena cuaca tidak mendukung. Pertama, kami sebagai kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih kepada Yang mulia ketua majelis hakim dan hakim Anggota PN Prabumulih telah mengakomodir PS, bahwasannya gugatan kami ini benar adanya atau tidak ada kekeliruan (error in objecto) dan kami juga telah menjalankan azaz hukum ACTORI INCOMBIT ONUS PROBANDI yang dimana artinya SIAPA YANG MENGGUGAT DIALAH YANG AKAN MEMBUKTIKAN DALIL GUGATAN ITU,” terang nya lagi.
“Kedepan kami sebagai kuasa hukum penggugat akan mempersiapkan dengan matang sesuai hasil persidangan yang dilewati untuk menyampaikan kesimpulan( konklusi) untuk memperkuat/mengabulkan dalil-dalil dalam gugatan kami agar perkara ini terlihat terang benderang dan dapat diperoleh kebenaran FORMIL serta juga agar dapat diputuskan seadil-adilnya oleh Yang mulia Hakim Ketua dan hakim anggota pada pengadilan tingkat PERTAMA di Pengadilan negeri Prabumulih.
Kemudian yang terakhir kami menyampaikan kepada para pihak baik yang sedang berperkara atau pihak-pihak lain yang tidak memahami perihal perkara gugatan Hukum untuk tidak berkesimpulan/menganjurkan pendapat-pendapat atau melakukan tindakan diluar hukum apalagi melanggar hukum terkait hal-hal yang belum diputus oleh Hakim pengadilan Mulai Dari PN, PT, MA sampai PK karena setiap perbuatan ada konsekuensi HUKUM nya,” Pungkas pria 33 tahun yang dikenal cukup vokal ini.
Sementara itu Kuasa Hukum pihak tergugat, Yulison Amprani SH.,MH didampingi Sanjaya SH merasa kecewa
sampai hari ini saat PS Penggugat msh tidak menghadirkan prinsipal sebagai penggugat.
“ya kuasa Hukum tergugat bersyukur PS hari ini bisa terlaksana namun kami sedikit kecewa karna Prinsipal dari Penggugat tidak hadir padahal Prinsipal itulah yang bisa menunjukkan batas-batas lahan mereka sesuai dengan gugatannya. Serta sampai saat ini pihak penggugat belum bisa menunjukkan surat aslinya, padahal tadi Ketua Majelis Hakim mempertanyakan surat asli tersebut,” ungkap Kuasa Hukum yang biasa dipanggil Icon ini.
“Kami Kuasa Hukum tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim utk secepatnya memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang real dan tentunya dengan putusan yang seadil-adilnya.” Harap Yulison Amprani.
Sidang PS berakhir sekira pukul 17.00 WIB untuk selanjutnya Ketua PN Prabumulih mengajak kedua belah pihak untuk dapat hadir pada hari Senin 11 Oktober mendatang, ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih untuk mendengarkan kesimpulan. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi