DPAC Bravo 5 Prabumulih Timur Meminta Diadakannya Rembuk Warga Istimewa (RWI) LKM Kelurahan Prabu Jaya

  • Bagikan
Logo KOTAKU
Logo KOTAKU

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) tahun ini menyasar 8 kelurahan yang ada di Kota Prabumulih.

 

Adapun delapan kelurahan tersebut yakni ; Muara Dua, Gunung Ibul Timur, Majasari, Gunung Kemala, Pasar 1 Prabumulih, Anak Petai, Prabu Jaya, Suka Jadi.

 

Launching Cash For Work (CFW) Program KOTAKU Kota Prabumulih.
Dibuka oleh Kadis PU Perkim Kota Prabumulih, Bustomi, SE yang juga dihadiri oleh PPK PKP Provinsi Sumatera Selatan, Team Leader OC 4, Korkot II, Askot CD Mandiri, Tim Fasilitator, LKM, KSM dan Pekerja.

 

Dilansir dari kanal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, tujuan daripada program CFW ini adalah untuk membantu Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) akibat dampak dari Covid-19.

 

CFW bertujuan memulihkan perekonomian masyarakat untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi paska Covid-19, khususnya di perkotaan, membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19, serta pemeliharaan aset infrastruktur yang dibangun Program Kotaku melalui pemeliharaan dan perbaikan.

 

Terkait program KOTAKU tahun ini, ternyata mendapat sorotan dari Ormas Bravo 5. yang mana menurut pantauan organisasi ini ada beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan.

 

Salah satunya pihak Bravo Lima meminta kepada Askot KOTAKU Prabumulih untuk bisa diadakannya Rembuk Warga Istimewa (RWI) di kelurahan Prabujaya.

 

Ketua DPAC Pejuang Bravo Lima Prabumulih Timur, Febrianto menekankan kepada pihak Kotaku agar bisa dilakukan RWI tersebut di Kelurahan Prabujaya sesuai dengan AD/ART LKM yang ada.

 

“Kami meminta agar bisa dilakukan Rembuk Warga Istimewa, karena ada kejanggalan yang kami kira harus diluruskan,” ujar Febri.

 

Selanjutnya mengenai mekanisme RWI sendiri Febri menambahkan.

 

“Terkait dengan permintaan diadakannya Rembug Warga Istimewah (RWI) tertuang didalam pasal 14, sedangkan to quorum (jumlah) yang boleh mengusulkan bukan 50% + 1 jumlah warga kelurahan (sebagaimana menurut Iyan Askot, ini menyesatkan) tetapi 50% + 1 dari pimpinan kolektif LKM atau 50% + 1 RT/RW yang ada atau 50% + 1 KSM yg ada di kelurahan,” tandasnya.

 

Ditambahkannya pula jika hal ini tidak ada tanggapan dari pihak Kotaku, maka mereka akan melanjutkan hal ini ke Kementrian PUPR.

 

“Insyaallah minggu depan kasus KOTAKU tahun 2021 di prabumulih ini akan kita laporkan ke kementrian PUPR yang terkait dengan keuangan di UPK LKM to PDB (Pinjaman Dana Bergulir) ini akan kita laporkan ke Inspektorat, BPKP Provinsi dan BPK sesuai dengan petunjuk dan aturan di program KOTAKU,” pungkasnya.

 

Muhammad Nurdiansyah (Ian) selaku Askot KOTAKU Kota Prabumulih saat dibincangi di kantornya mengatakan bahwa hal itu kita serahkan kembali pada LKM yang bersangkutan.

 

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan ketua Bravo Lima. Sesuai dengan komitmen awal kita bersama-sama untuk perbaikan dan kelancaran program-program di masyarakat,” ungkap Ian.

 

Mengenai RWI, Ian menjabarkan sesuai dengan aturan main organisasi LKM itu sendiri.

 

“Organisasi LKM ini dibentuk oleh warga, maka jika dalam prosesnya ada hal yang kurang baik, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada baik dalam pelaksanaannya dan perlu dilakukan evaluasi, mereka bisa melakukan kegiatan RWI tersebut. Namun perlu diketahui RWI itu harus berdasarkan dari inisiatif dari warga setempat. Jadi mereka sendiri yang rembuk, terdiri dari RT/RW dan sepakat akan melakukan Rembuk Warga Istimewa.

 

Kemudian Ian menerangkan bahwa sebelum pembentukan LKM telah diadakan sosialisasi terhadap kelurahan yang bersangkutan.

 

“Dalam sosialisasi tersebut ada yang namanya Rencana Kerja Masyarakat (RKM) jadi disana kita menawarkan program, apakah mereka sanggup untuk menjalankannya, dengan salah satu syaratnya yakni minimal 50% RT yang ada di kelurahan tersebut sanggup menyediakan relawan. Itu merupakan bukti komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam program kotaku. Setelah ada kesepakan maka dibentuklah LKM. Jadi yang bisa melakukan RWI adalah mereka sendiri.” Terang Ian lagi.

 

Terakhir perihal 50% + 1 Sebagai salah satu syarat terlaksananya RWI. Ian menegaskan maksudnya ialah RT yang ikut membentuk LKM tersebut minimal 50%+1 harus setuju diadakannya RWI terlepas mereka mendapatkan program kegiatan atau tidak, karena mereka sudah ikut membentuk LKM pungkasnya menegaskan. (Raif)

 

Editor : Rasman Ifhandi

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *