PRABUMULIH. Lembayungnews|• Lurah Kelurahan Prabujaya Justanhar Firmansyah, SE yang biasa dipanggil Yosef, baru-baru ini membuat Surat Pernyataan bagi segenap perangkat kelurahan.
Surat pernyataan tersebut dianggap kontroversial oleh salah satu Ketua RT di Kelurahan Prabujaya.
Adapun surat pernyataan yang berisi 6 poin tersebut sebagai berikut;
Dengan ini menyatakan
- Siap melayani masyarakat 1×24 jam
- Akan mendahulukan kepentingan umum/masyarakat. Daripada kepentingan pribadi/golongan
- Tidak ikut dalam kegiatan politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu
- Bersedia bekerjasama/koordinasi dengan baik terhadap sesama perangkat RT/RW maupun pihak Kelurahan
- Mengikuti setiap kegiatan yang dibuat oleh kelurahan ataupun dinas tertentu dalam rangka mensukseskan program pemerintah
- Bersedia untuk mengundurkan diri apabila tidak mematuhi peraturan yang saya buat
Dengan surat pernyataan tersebut, AJ selaku ketua RT 02/05 merasa keberatan dan merasa ada intervensi pribadi terhadap dirinya.
Diketahui, AJ yang juga sebagai anggota organisasi KOTI MPW Sumsel Pemuda Pancasila tersebut merasa keberatan dengan Surat Pernyataan yang diterimanya.
Selanjutnya AJ menyampaikan dalam poin-poin tersebut hampir semuanya sudah dilakukannya selaku ketua RT saat dibincangi media ini, Sabtu 22/01/2022.
“Tupoksi yang mana tidak pernah saya lakukan selaku ketua RT, melayani masyarakat 24 jam, setiap diundang kelurahan saya hadir, semua kegiatan dari kelurahan saya kerjakan. Kalau masalah saya tidak pernah berkolaborasi dengan sebagian ketua RT dan Ketua RW yang lain, itu hal yang wajar menurut saya,” terang AJ.
AJ juga menambahkan bahwa selama 9 tahun menjadi RT belum ada lurah yang komplain terhadap saya meskipun saya aktif di organisasi.
Dan Askot 1 Komando Inti Mahatidana Majelis Pimpinan Wilayah Sumatra Selatan (MPW-Sumsel) Inhar Kamaluddin ikut memberikan statemen perihal polemik ini.
Menurut saya ini bukan lagi tentang profesionalisme antara atasan dan bawahan. Namun, sudah memasuki ranah pribadi.
“Ini bisa saja terkait permasalahan LKM Kegiatan Kotaku yang tempo hari dilaporkan oleh AJ dan kawan-kawan sebagai anggota KOTI MPW Sumsel. Untuk apa merasa risih jika memang kegiatan LKM tersebut sudah sesuai SOP.” Ujar Kamal.
Tambahnya lagi, perihal pelaporan yang sudah dilakukan anggotanya, dia akan terus kawal sampai tuntas.
Lurah Kelurahan Prabujaya Justanhar Firmansyah, SE saat dibincangi lewat telepon selular membenarkan adanya rombongan KOTI MPW Sumsel dan Ketua RT datang ke kantor Lurah Prabujaya kemarin.
“Benar adanya mereka datang mempertanyakan perihal surat pernyataan tersebut. Namun, saya tegaskan, saya tidak ada anti terhadap organisasi apapun, yang saya mau ketua RT tersebut bisa fokus melayani masyarakat,” ungkap Yosef.
Masih kata Yosef bahwa masyarakat sudah banyak keluhan terhadap kinerja RT terutama RT O2.
“Dasarnya, banyak keluhan masyarakat terhadap kinerja RT. juga kami ketahui RT tersebut sudah terlalu banyak ikut organisasi, ditakutkan akan berimbas pada pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat,” tambah Justanhar lagi.
Justanhar juga mengingatkan bahwa RT itu pelayan masyarakat dibawah kepemimpinan lurah.
“Saya hanya meminta pengertian dari semua perangkat kelurahan agar mulai tahun 2022 ini kita harus lebih tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Saya sebagai pimpinan Kelurahan rasanya wajar saja meminta mereka selaku anggota saya untuk Patuh terhadap peraturan yang saya buat demi kemajuan kelurahan Prabujaya,” beber lurah yang pernah bertugas di Kelurahan Sukajadi ini.
Justanhar menambahkan bahwa bukan cuma Ketua RT/RW saja yang disuruh menandatangani surat pernyataan. Namun juga Linmas serta PHL disuruh menandatangani surat pernyataan meski berbeda isinya.
Camat Kecamatan Prabumulih Timur Joni Panhar, ST.,MM. menanggapi permasalahan RT dan Lurah yang tengah menjadi sorotan ini.
“Iya benar, lurah juga sudah melaporkan hal ini. Kami selaku pihak kecamatan meminta agar semua dapat menjaga keharmonisan hubungan antar sesama perangkat pemerintahan. Dari ketua RT sampai dengan lurahnya harus bisa bersinergi dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat,” pinta Camat Prabumulih Timur.
Menurutnya dalam hal menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat hal itu sudah diatur dalam perwako.
“Acuan kita ya Perwako, logikanya jika ada perangkat yang tidak mematuhi aturan atasannya, serta tidak dapat berkolaborasi demi kepentingan masyarakat, tentu akan menjadi kendala dalam pelaksanaan tugasnya,” terang Joni Panhar.
Saat ditanya apakah akan dilakukan tindakan terhadap RT/RW yang tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut, camat mengatakan kita akan lihat nanti.
“Sebenarnya kalau menurut saya, apa yang dilakukan lurah itu sebagai salah satu faktor dari beberapa hal yang sempat dilaporkan oleh lurah ke saya. Tentunya kita akan bersikap netral ya, karena perangkat RT juga sebagai tim kami. Jika benar bahwa RT tersebut tidak bisa diajak kerjasama ya bagaimana lagi. Kita lihat nanti saja bagaimana,” tandas Camat. (Raif)
Editor : Rasman Ifhandi