MUARA ENIM. Lembayungnews|• Terkait dengan adanya pemberhentian karyawan oleh PT Gelumbang Agro Sentosa (GAS) yang sudah menandatangani kontrak selama enam bulan. Namun, baru satu bulan bekerja sudah dipecat sebelum habis masa kontraknya.
Saat beberapa awak media yang ada di wilayah Gelumbang mendatangi perusahaan tersebut, awak media disuruh menunggu selama dua jam.
Ketika sudah menunggu cukup lama awak media cuma diizinkan masuk tiga orang perwakilan saja padahal disana ada sekitar 10 media yang datang.
HRD Humas PT Gelumbang Agro Sentosa (GAS) Darmawan membenarkan perihal kabar pemecatan itu, Senin 4 April 2022 sekitar pukul 14:00 WIB.
“Memang ada karyawan yang diberhentikan sebelum habis masa kontraknya dengan alasan karyawan yang diberhentikan tersebut tidak mampu untuk bekerja di bidang yang ada di PT Gelumbang Agro Sentosa (GAS),” ungkap Darmawan.
Ditambahkan lagi oleh Darmawan bahwa karyawan yang dimaksud sudah dicoba pindah ke bagian lain tetapi tidak mampu bekerja.
“Karyawan yang diberhentikan sudah beberapa kali dipindahkan ke berbagai bagian, tapi karyawan tersebut tetap tidak mampu berkerja di bagian tersebut,” jelasnya.
Darmawan menambahkan kalau masalah gajinya sudah dibayarkan sesuai lamanya karyawan berkerja yaitu selama satu bulan.
Saat awak media mewawancarai Karyawan yang diberhentikan berinisial, AL (24) dan YS (22) warga kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan, mereka mengatakan kalau pemberhentian ini dilakukan secara sepihak.
“Benar saya sudah menandatangani kontrak Selama Enam bulan. Namun, baru masuk dua bulan saya berkerja saya sudah diberhentikan sepihak. Padahal saya tidak merasa melakukan kesalahan saat bekerja,” ungkap AL
Dengan keterangan yang sama YS juga mengatakan dia juga diberhentikan padahal belum selesai kontrak kerjanya dengan PT GAS.
“Iya saya juga dikontrak selama 6 bulan, tapi belum sampai 6 bulan saya sudah dipecat. Padahal saya belum sampai 2 bulan bekerja. Perusahaan memberikan alasan bahwa saya tidak mampu dalam bekerja padahal saya berkerja sudah maksimal, sesuai aturan perusahaan PT Gelumbang Agro Sentosa (GAS),” beber YS mengeluhkan kondisinya.
Disinyalir, perusahan itu melakukan rekruitment karyawan pada bulan Desember, tetapi izin untuk ketenagakerjaan dan BPJS baru dilakukan di bulan Maret dan sampai sekarang belum selesai masalah ketenagakerjaan. Perusahaan hanya menetapkan peraturan mereka dan tidak memakai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua Forum Wartawan Zona III kabupaten Muara Enim, Syarial Hadi Berharap agar kiranya pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak terkait untuk mengecek izin perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Gelumbang ini.
Selain itu juga mengenai prosedur cara ketenagakerjaan apakah pihak perusahaan sudan menjalankan aturan yang berlaku, agar masyarakat yang bekerja tidak merasa di rugikan saat bekerja di perusahaan. (Dhino)