Rembuk Warga Terkait Ijin Pembangunan Gereja Protestan di Sigam

GELUMBANG. Lembayungnews.com–Terkait rencana pembangunan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Miora Dusun II Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Pemerintah Desa Sigam menggelar rapat dengan menghadirkan semua warga Dusun II Desa Sigam, yang diadakan di Balai Dusun II Desa Sigam miora, Pada Jumat (27/5/2022).

Dalam rapat tersebut direncanakan persetujuan masyarakat Miora Dusun II Desa Sigam, Tetang Jemaat Kristiani Protestan yang akan membangun rumah Ibadahnya di wilayah mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sigam, Panar Gesta Nedi, didampingi Sekdes, Anton, Ketua BPD, Kadus II Desa Sigam, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat Dusun II Desa Sigam.

Kepala Desa Sigam, Panar Gesta Nedi, yang sempat dibincangi awak media Mengatakan, Pemerintah Desa Sigam tidak melarang pembangunan Gereja (GPIB) ini, namun harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, untuk itu kita adakan rapat musyawarah ini, biar terbuka dan transparan bahwa masyarakat Dusun II Desa Sigam setuju dengan pembangunan Gereja GPIB ini. Namun, karena masyarakat yang hadir tidak mecapai 50%, dari 210 KK warga Dusun II Desa Sigam, yang hadir hanya 73 orang, itupun ada yang suami istri, jadi tidakk Kuorum.

Masih kata Panar, karena tidak Kuorum maka masyarakat yang hadir minta dipending tentang keputusan persetujuan pembangunan Gereja (GPIB) ini, jadi nanti akan kita undang lagi masyarakat Dusun II Desa Sigam untuk hadir dan menyatakan setuju atau tidaknya di wilayah mereka akan ada Gereja (GPIB). Kita selaku Pemerintah Desa, akan selalu berlaku adil kepada masyarakat,” ungkap Panar Gestanedi

Ditempat terpisah Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan (GPIB) Dusun II Desa Sigam, Manulang, yang sempat dibincangi awak media mengatakan bahwa mereka umat Protestan adalah warga Dusun II Desa Sigam, selama ini belum ada rumah ibadah masih numpang di Gereja Protestan milik Yonkav 5 DPC Karang Endah. Jadi kami ingin memiliki rumah ibadah sendiri, dan kami sudah membeli tanah di Dusun II Desa Sigam miora yang kami rencanakan akan membangun Gereja (GPIB).

Masih kata Manulang, tentang syarat pembangunan Gereja (GPIB) ini sudah kami jalankan dan sudah minta petunjuk dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Muaraenim, kami cuma meminta kepada masyarakat Dusun II Desa Sigam untuk toleransi tentang kerukunan umat beragama, hanya itu pinta kami, ujar Manulang di tengah musyawarah. (**)

One thought on “Rembuk Warga Terkait Ijin Pembangunan Gereja Protestan di Sigam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *