PALI. Lembayungnews|• Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan terutama pengendara kendaraan bermotor mempertanyakan layanan pembuatan dan perpajangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Polres PALI saat dijumpai awak media senin pagi (08/08/2022).
Menurut SG, warga kecamatan Talang Ubi mengaku telah mendapatkan SIM A dengan harga Tarif Rp 600.000 tanpa mengikuti tes dan praktek langsung, tarif tersebut ditentukan langsung oleh oknum petugas saat pembuatan SIM.
“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Pali mau tahu sebenarnya saja, jika resminya berapa dan kalu mau praktek ujian bagaimana caranya dan walau mendapatkan SIM A tanpa ujian dinilai sangat memberatkan dengan tarif sebesar Rp. 600.000 itu,” keluh SG.
Sementara itu, saat awak media meliput di halaman Polres PALI senin pagi tidak ada aktivitas calon pembuat SIM baik kendaraan roda dua atau roda empat yang melakukan ujian praktek untuk mendapatkan SIM.
Saat dikonfirmasi, Kanit Regident Satlantas Polres PALI, IPDA Ramade Prawira.SH diruang kerjanya mengakui bahwa penerapan tarif pembuatan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor di Polres PALI sesuai aturan yang ada yakni berdasarkan PP 76 tahun 2020.
SIM A baru Rp. 120.000 dan perpanjangan Rp. 80.000, Untuk SIM C baru Rp, 100.000 dan perpanjangan Rp, 75.000.
“Terkait adanya informasi masyarakat yang membuat SIM baik A dan B dikenakan tarif Rp600. 000 tanpa mengikuti ujian praktek tidak dibenarkan di Polres Pali, karena pihaknya telah menekan semua jajarannya agar menerapkan sistem pembuatan SIM berdasarkan tarif PP 76 tahun 2020 dan masyarakat diwajibkan mengikuti rangkaian uji praktek dan jika berhasil akan berhak mendapatkan SIM dan pihaknya akan memberikan sanksi jika ada oknum bermain mengambil keuntungan dalam pembuatan SIM,” tegas IPDA Ramade Prawira SH. (Rd)