Akibat Bentangan Kabel PT TBG, Usaha Rumahan Pria ini Terganggu

PRABUMULIH. Lembayungnews. Aan Saputra warga Jalan M Yusuf Wahid Rt 03 Rw 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur resah akibat bentangan kabel yang membentang tepat di depan halaman rumahnya.

Bentangan kabel yang diduga milik perusahaan bernama Tower Bersama Group (TBG) sebagai penyedia layanan Internet atau sejenisnya itu membuat dirinya dan keluarga merasa dirugikan.

Betapa tidak, selama tiga bulan ini dengan adanya kabel yang membentang tersebut telah membuat usahanya yakni sebagai penyalur air minum galon jadi terganggu.

Ditemani rekannya Aan mendatangi kantor PT Telkom guna mencari informasi keberadaan kantor PT TBG untuk melaporkan perihal kondisi kabel yang mereka pasang di tiang milik PT Telkom.

Saat ditanya mengenai keberadaan PT TBG, Kepala Marketing, Zaid mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau ada kabel PT TBG yang dipasang di tiang milik PT Telkom.

“Kami tidak mengetahui adanya kabel PT TBG yang dipasang di tiang milik PT Telkom. Kami juga tidak memberikan izin atau semacam MoU terhadap PT TBG,” ungkap Aan menirukan perkataan Zaid.

Pihak TBG saat dihubungi via telepon berjanji akan menyampaikan hal ini kepada mitranya yang bertanggung jawab melakukan pemasangan kabel di wilayah Kelurahan Sukajadi Prabumulih.

“Iya pihak TBG saat kami hubungi lewat telepon katanya akan menyampaikan hal ini kepada mitranya yang memasang kabel tersebut di kelurahan sukajadi,” kata Aan lagi menjelaskan.

Atas kejadian ini Aan pun meminta agar pihak TBG bertanggung jawab karena sudah membuat resah, mengganggu aktivitas usahanya sehingga sangat merugikan dirinya dan keluarga selama tiga bulan ini.

Jika tidak ada respons positif dari pihak TBG dirinya akan membawa hal ini ke ranah hukum.

“Jika tidak ada kejelasan dari pihak TBG kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tandas Aan kepada awak media.

Terkait persoalan ini awak media pun meminta keterangan perihal keberadaan perusahaan TBG ke dinas DPM PTSP yang langsung disambut baik oleh Kepala Dinas A. Zahedi, S.Pd MM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Menerangkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan perizinan yang tidak tercantum dalam Perwako.

“Kita ini dinas perizinan jadi semua perizinan yang ada di kota Prabumulih lewat Sintap baru ke OPD Teknis yang mengelolanya, kita mengeluarkan izin juga berdasarkan peraturan walikota (Perwako) jadi apabila tidak ad didalam SK walikota itu kita tidak diperbolehkan mengeluarkan izin,” Kata Zahedi kepada awak media.

Selanjutnya Kepala Dinas Sintap juga menjelaskan bahwa DPM PTSP akan menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas Teknis sesuai dengan apa yang dimintakan izinnya.

Dalam hal pemasangan kabel jaringan yang ada hubungannya dengan komunikasi Zahedi mengatakan bahwa yang memberikan rekomendasi adalah dinas kominfo.

“Ya semua yang berhubungan dengan komunikasi dinas teknisnya yang merekomendasikan adalah dinas Kominfo Selama dinas tersebut tidak merekomendasikan maka kami tidak mengeluarkan izin,” pungkas Kadin DPM PTSP. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *