Dianggap Merilis Survei Abal-Abal, Begini Penjelasan Lengkap Tim Pemenangan Paslon 03 dari Partai Golkar

  • Bagikan

PRABUMULIH. Lembayungnews. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat kota Prabumulih, akhirnya hari ini Paslon Nomor urut 03, melakukan konferensi pers terkait survei yang dianggap tidak kredibel oleh beberapa pihak.

Tim Pemenangan partai Golkar Sumsel dan Tim Hukumnya menggelar konferensi pers bersama awak media guna menjawab isu yang semakin kuat beredar. Acara tersebut dilaksanakan di Cafe Kayu Manis and Resto, Kamis siang, 21/11/2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemenangan Golkar Sumsel, DR Hilmin didampingi Lius menerangkan bahwa survei yang dirilis beberapa waktu lalu adalah survei yang dilaksanakan oleh partai Golkar bersama LPI.

“Ada beberapa pemberitaan yabg tidak berimbang yang mengatakan bahwa hasil survei tersebut adalah abal-abal atau cipta opini maka kami meminta agar kawan-kawan pers membaca UU Pemilu No 7 tahun 2017. Pasal 44-449 pada poin ketiga itu menerangkan tentang hitung cepat (Quick Count),” ungkap Hilmin.

Pada dasarnya Dr Hilmin ingin menegaskan bahwa yang dilarang dilakukan oleh lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU itu adalah hitung cepat hasil pemilu karena wajib baginya mendaftarkan diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Kalau soal riset oleh lembaga survei, boleh dilakukan sebelum minggu tenang. “Seluruh lembaga survei atau riset boleh merilis hasil surveinya sepanjang itu bukan hasil hitung cepat,” terangnya.

Untuk itu kata Hilmin, partai Golkar memiliki hasil survei sendiri, memiliki kepentingan untuk mengawal kemenangan calon yang diusung dan dan didukung oleh partainya “Jadi kalaupun ada yang keberatan, tidak memiliki legal standing untuk melaporkan hal ini ke KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Hilmin menegaskan bahwa hasil survei yang dirilis beberapa hari lalu adalah hak partai Golkar yang diatur oleh undang-undang partai politik untuk membela kader partainya.

Sementara itu Lius SH menambahkan bahwa hasil survei yang dirilis oleh LPI adalah survei internal partai Golkar yang berkerjasama dengan lembaga survei resmi LPI.

“Artinya apapun yang kami rilis adalah hasil survei resmi dari lembaga survei resmi dan di dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil survei yang mereka lakukan, atau wajib terdaftar dalam KPU,” jelasnya.

Apalagi menurutnya, survei yang dirilis itu dilakukan bukan pada minggu tenang. Dan ini merupakan salah satu strategi partai Golkar untuk memenangkan kader partainya dalam pilwako Kota Prabumulih yakni paslon No urut 03, Hj Ngesti dan H Mat Amin.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon Nomor 3, Ngesti-Amin, Jhon Piter SH MH mengatakan, kepada awak media beda pilihan itu sah-sah saja tetapi tetap menjaga profesional dan proporsional.

“Beda pilihan itu hal yang biasa, silahkan saja. Tetapi kita tetap menegakkan profesional dan proporsional, kita mencari rejeki masing-masing. Justru yang berbahaya itu sama pilihan,” tuturnya.

Jhon menyayangkan sikap tim hukum paslon 01 yang mengatakan hasil survei dari partai Golkar abal-abal. Dia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim 03 terkait rilis yang dipublikasikan beberapa hari lalu karena itu bukanlah hasil hitung cepat.

“Membaca dan mencermati pasal itu harus benar-benar. Kami tidak tau beda pandangan hukumnya dimana, jika ada persepsi lain tentang hukum ini silahkan, tetapi kita jangan menyebutkan pihak lain begini dan begitu tanpa dikaji secara mendalam tentang hukumnya,” tegas Jhon dalam jumpa pers sore ini.

Jhon Pitter juga menambahkan pihaknya telah melaporkan salah seorang wartawan yang memposting berita yang tidak benar ke Polres Prabumulih.

“Kami melaporkan salah seorang wartawan yang menyatakan pihak paslon no 03 melakukan money politic dengan memberi uang 200 ribu rupiah,” terangnya, seraya mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Polres Prabumulih segera memanggil yang bersangkutan.

Terakhir Jhon Pitter berpesan agar semua dapat menjaga dan menciptakan pemilu yang damai di kota ini. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *