Pembebasan Jalan Jend Sudirman Duspra Batal, Begini Kata DPRD Prabumulih

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH,  LEMBAYUNGNEWS– Terkait adanya persepsi bahwa DPRD Prabumulih tidak memyetujui APBD Perubahan oleh pemerintah kota, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ir. Dipe Anom, dalam jumpa pers bersama awak media menjelaskan bahwa DPRD bukan tidak menyetujui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran berjalan. Senin 20/10/2025.

Menurutnya, penolakan tersebut bukan karena masalah substansi atau nilai anggaran, melainkan disebabkan oleh batas waktu pembahasan yang telah melampaui ketentuan, yakni 30 September sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jadi perlu kami luruskan, DPRD bukan tidak menyetujui APBD Perubahan. Namun karena pembahasannya sudah melewati batas waktu yang diatur, maka secara aturan kami tidak dapat melanjutkannya sehingga pemerintah kota Prabumulih tidak melakukan APBD-P. Ini murni masalah waktu, bukan karena nilai anggaran,” tegas Ir. Dipe Anom.

Ia juga menambahkan, apabila terdapat program atau kegiatan yang belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025 akibat tidak disahkannya APBD Perubahan, maka kegiatan tersebut dapat dialihkan atau diluncurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Jadi, kalau ada kegiatan yang belum bisa dilaksanakan tahun ini, bisa dimasukkan kembali dalam anggaran tahun 2026. Semua tetap bisa dijalankan, hanya waktunya yang menyesuaikan,” ujarnya.

DPRD Kota Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pembahasan atau persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang seolah-olah DPRD tidak menyetujui APBD-P tahun berjalan.

“Kami harap rekan-rekan wartawan dapat membantu meluruskan pemberitaan yang seakan-akan DPRD menolak APBD-P, padahal tidak demikian adanya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih.

Terkait pembebasan lahan di kawasan Tikungan Padi, Kelurahan Dusun Prabumulih, dijelaskan bahwa DPRD sangat mendukung pemerintah kota. Sebagaimana telah diatur juga dalam PP No 19 tahun 2001 yang mengatur pengadaan lahan untuk kepentingan umum.  Tentunya hal ini perlu adanya pembahasan-pembahasan baik soal harga dan lain-lain.

Hal itu dapat dilaksanakan setelah semua persyaratan dilakukan dan dilengkapi yakni dengan berpedoman kajian KJPP yang ada, “Nah sampai batas waktu akhir, kajian KJPP ini yakni tanggal 28 September  itu baru disampaikan oleh kepala daerah, itupun harganya tidak sesuai dengan harga  yang disepakati oleh warga pemilik lahan yang akan dibebaskan,” terang Dipe Anom.

Dengan harga yang belum disepakati itu kami meminta agar pemkot melakukan negosiasi lagi dengan pemilik lahan. Dalam hal ini berdasarkan kajian KJPP Pemerintah kota memiliki anggaran sekitar Rp3,3 juta per meter di luar biaya tanam tumbuh dan bangunan. Sedangkan masyarakat meminta harga di atas Rp5 juta per meter, sehingga belum tercapai kesepakatan dan pemerintah melakukan perubahan lagi.

“Bukan kami tidak menyetujui, tetapi kemampuan keuangan daerah juga harus diperhitungkan, serta sisa waktu dua hari yang kita punya tentu tidak memungkinkan lagi, kita harap ada titik temu yang baik antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Dipe Anom mengaskan bahwa anggaran pembebasan lahan itu bukan menjadi penyebab terjadinya Perkada.

Sementara itu di masyrakat juga beredar kabar tak sedap adanya penolakan warga untuk pembebasan lahan tersebut.

Sebanyak 42 warga terdampak menggelar pertemuan untuk menyikapi isi pemberitaan itu. Mereka mengaku terkejut dan kecewa, terutama karena munculnya isu bahwa warga tidak mendukung program pembangunan di Kota Prabumulih.

“Tidak benar kami tidak mendukung pembangunan di Kota Prabumulih. Kami justru sangat mendukung. Kalau ada yang menyebut kami tidak mendukung, itu fitnah yang keji,” tegas Suharta Ucim, perwakilan warga terdampak, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Suharta, yang akrab disapa Getok, rencana pelebaran Jalan Jenderal Sudirman sempat kembali diwacanakan oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, setelah lama tidak terealisasi di masa pemerintahan sebelumnya. Dia juga menegaskan belum ada pembahasan tentang harga, “Belum pernah ada pembahasan tentang harga, apalagi beredar isu bahwa warga meminta 9 juta permeter, tidak benar itu,” tegas Suharta.

Wacana pembebasan lahan Duspra ini sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah terdahulu. Namun hingga kini pemerintah dan warga duspra belum menemukan kata sepakat untuk merealisasikan rencana pelebaran jalan tersebut. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

 

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *