Kantor Pelayanan Pajak Prabumulih Gelar Forum Konsultasi Publik Terkait PER-08/PJ/2022

PRABUMULIH. Lembayungnews. KPP Pratama Prabumulih gelar Forum Konsultasi Publik terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022
yang dihadiri oleh beberapa perwakilan stakeholder yang terkait peraturan ini. Kamis 28/11/2024.

Dalam kesempatannya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih, Andi Mujahid menerangkan bahwa “Saat ini target pajak nasional menyentuh angka 1800 triliun dan semakin tahun targetnya semakin meningkat untuk kebutuhan pembangunan,” ungkapnya.

Bahkan katanya lagi di tahun 2025 targetnya meningkat hingga nyaris mencapai 3000 triliun. Dari target itu 70 persen untuk menopang pembangunan di negara ini.

Sementara itu untuk target di tingkat wilayah, “Kota Prabumulih kebagian target 2,7 triliun yang dikumpulkan dari 3 wilayah kerja yakni Prabumulih, Muara Enim dan PALI, tapi menariknya yang turun ke tiga wilayah itu hampir 7 triliun,” jelasnya.

Andi Mujahid menjelaskan Forum konsultasi yang baru saja dimulai tahun ini bertujuan agar dapat semakin menumbuhkan kesadaran akan kewajiban pajak sekaligus sebagai ajang silaturahmi.

Sempat hadir dalam forum konsultasi ini perwakilan dari Notaris, Developer, Akademisi, BPN dan juga perwakilan dari Media yang diwakili oleh Media Lembayungnews, Infomediakota dan Potret Sumsel.

Adapun pembahasan tentang Peraturan DirjenPajak Nomor PER-08/PJ/2022  mengatur tentang ;Tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Pada diskusi santai ini ternyata ada beberapa hal yang cukup menjadi fokus pembahasan terkait proses jual-beli tanah/bangunan yang terkadang terkendala oleh berbagai hal terkait pajak.

Hal ini cukup menjadi sorotan dan catatan penting bagi para Notaris yang hadir pada siang hari ini.

Sementara itu Kasi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Ahmad Mughafir mengatakan bahwa PER-08 ini sudah lama ditetapkan, jadi forum ini bukan membahas sosialisasi, “Kita hanya merefresh saja dan juga kami dari KPP Pratama Prabumulih mengharapkan masukan dan saran dari para undangan sekalian,” ucap Ahmad.

Beberapa catatan dan masukan beredar dalam forum diskusi santai ini sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan kewajiban pajak. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *