MUARA ENIM. LEMBAYUNGNEWS. Kades desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim terpaksa mendekam di penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap anak pada tahun 2023 lalu.
Sebelumnya diketahui oknum Kades berinisial AS dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas dugaan penganiayaan terhadap anak bernama (MI) dan kasusnya sudah dibawa ke pengadilan negeri Muara Enim.
Baca sebelumnya
Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Mendapat Bantahan dari Kades Petar Dalam
Menurut informasi yang kami terima daru mamanda korban anak, Darmadi alias Panjul bahwa telah dilakukan sidang putusan terhadap oknum Kades tersebut pada hari Selasa 8 April 2025 yang memutuskan bahwa oknum Kades tersebut terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari.
“Ya benar sudah divonis bersalah dengan hukuman selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim,” ungkap Darmadi. Kamis 10/4/2025.
Dia juga menambahkan bahwa oknum Kades tersebut sudah ditahan di Lapas Muara Enim. Darmadi bersyukur atas putusan tersebut yang artinya memang benar oknum Kades itu telah melakukan penganiayaan terhadap anak (MI).
Camat Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Chandra Firmansyah, SE MSi, saat kami konfirmasi juga membenarkan atas informasi tersebut.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan BPD, Perangkat desa Petar Dalam agar tetap memprioritaskan pelayanan ke masyarakat jangan ada kekosongan kepemimpinan dan berdasarkan petunjuk dari PMD dan dimusyawarahkan dengan segenap perangkat desa untuk pelaksana harian diserahkan kepada Kasi Pemerintahan,” ungkap Camat via telepon.
Chandra juga menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas karena hal ini sudah ditangani oleh APH.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat masih terus berjalan seperti biasanya,” kata Chandra lagi berpesan kepada masyarakat Petar Dalam.
Dia juga mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip selanjutnya bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai Rotan. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi













