PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS–APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
APBD Perubahan (APBD-P)
APBD-P adalah penyesuaian anggaran yang dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan, karena adanya perkembangan atau perubahan asumsi (pendapatan, belanja, atau pembiayaan) yang tidak sesuai dengan APBD murni.
2. Alur Penyusunan APBD (Tahunan / Murni)
Berikut tahapan dan alur resmi APBD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan aturan turunan UU No. 23 Tahun 2014:
A. Penyusunan Rencana Awal
RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Disusun oleh Bappeda berdasarkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Ditetapkan paling lambat akhir Juni tahun sebelumnya.
Menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS.
B. Penyusunan KUA dan PPAS
KUA (Kebijakan Umum Anggaran)
Menjelaskan kebijakan umum seperti target pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)
Menjabarkan prioritas pembangunan dan plafon anggaran tiap SKPD.
Nota Kesepakatan KUA-PPAS
Disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, biasanya paling lambat akhir Juli.
C. Penyusunan dan Pembahasan R-APBD
R-APBD (Rancangan APBD) disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati.
Pembahasan R-APBD oleh DPRD
Komisi, Banggar, dan TAPD membahas bersama SKPD.
Dapat terjadi perubahan atau pergeseran program.
D. Penetapan APBD
Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah
Harus selesai paling lambat 30 November tahun berjalan.
Evaluasi oleh Gubernur (untuk Kabupaten/Kota)
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
Penetapan dengan Peraturan Daerah (Perda APBD)
Ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari tahun anggaran berikutnya.
3. Alur APBD Perubahan (APBD-P)
Biasanya dilakukan sekali dalam setahun, antara Juli–September, dengan alasan:
Terjadi perubahan pendapatan daerah (naik/turun).
Ada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.
Perubahan kebijakan pusat/daerah. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
Tahapannya:
Evaluasi dan Revisi RKPD Perubahan
Bappeda menyusun RKPD-P, sebagai dasar APBD-P.
Penyusunan KUA-PPAS Perubahan
TAPD menyiapkan dokumen KUA dan PPAS Perubahan.
Pembahasan dan Nota Kesepakatan
Kepala Daerah dan DPRD menyepakati KUA-PPAS Perubahan.
Penyusunan R-APBD Perubahan
Disusun oleh SKPD berdasarkan plafon baru.
Pembahasan oleh DPRD
Prosesnya mirip seperti APBD murni tapi lebih singkat.
Disahkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD. Umumnya paling lambat akhir September.
Terkait adanya persepsi bahwa DPRD Prabumulih tidak memyetujui APBD Perubahan oleh pemerintah kota, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ir. Dipe Anom, dalam jumpa pers bersama awak media menjelaskan bahwa DPRD bukan tidak menyetujui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran berjalan. Senin 20/10/2025.
Menurutnya, penolakan tersebut bukan karena masalah substansi atau nilai anggaran, melainkan disebabkan oleh batas waktu pembahasan yang telah melampaui ketentuan, yakni 30 September sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jadi perlu kami luruskan, DPRD bukan tidak menyetujui APBD Perubahan. Namun karena pembahasannya sudah melewati batas waktu yang diatur, maka secara aturan kami tidak dapat melanjutkannya sehingga pemerintah kota Prabumulih tidak melakukan APBD-P. Ini murni masalah waktu, bukan karena nilai anggaran,” tegas Ir. Dipe Anom.
Ia juga menambahkan, apabila terdapat program atau kegiatan yang belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025 akibat tidak disahkannya APBD Perubahan, maka kegiatan tersebut dapat dialihkan atau diluncurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
“Jadi, kalau ada kegiatan yang belum bisa dilaksanakan tahun ini, bisa dimasukkan kembali dalam anggaran tahun 2026. Semua tetap bisa dijalankan, hanya waktunya yang menyesuaikan,” ujarnya.
DPRD Kota Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pembahasan atau persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang seolah-olah DPRD tidak menyetujui APBD-P tahun berjalan.
“Kami harap rekan-rekan wartawan dapat membantu meluruskan pemberitaan yang seakan-akan DPRD menolak APBD-P, padahal tidak demikian adanya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih.
Terkait pembebasan lahan di kawasan Tikungan Padi, Kelurahan Dusun Prabumulih, dijelaskan bahwa DPRD sangat mendukung pemerintah kota. Sebagaimana telah diatur juga dalam PP No 19 tahun 2001 yang mengatur pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Tentunya hal ini perlu adanya pembahasan-pembahasan baik soal harga dan lain-lain.
Hal itu dapat dilaksanakan setelah semua persyaratan dilakukan dan dilengkapi yakni dengan berpedoman kajian KJPP yang ada, “Nah sampai batas waktu akhir, kajian KJPP ini yakni tanggal 28 September itu baru disampaikan oleh kepala daerah, itupun harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati oleh warga pemilik lahan yang akan dibebaskan,” terang Dipe Anom.
Dengan harga yang belum disepakati itu kami meminta agar pemkot melakukan negosiasi lagi dengan pemilik lahan. Dalam hal ini berdasarkan kajian KJPP Pemerintah kota memiliki anggaran sekitar Rp3,3 juta per meter di luar biaya tanam tumbuh dan bangunan. Sedangkan masyarakat meminta harga di atas Rp5 juta per meter, sehingga belum tercapai kesepakatan dan pemerintah melakukan perubahan lagi.
“Bukan kami tidak menyetujui, tetapi kemampuan keuangan daerah juga harus diperhitungkan, serta sisa waktu dua hari yang kita punya tentu tidak memungkinkan lagi, kita harap ada titik temu yang baik antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Dipe Anom mengaskan bahwa anggaran pembebasan lahan itu bukan menjadi penyebab terjadinya Perkada. Raif)
Editor: Rasman Ifhandi













