Pelantikan dan Penyerahan SK CPNS oleh Walikota Prabumulih

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Pelantikan dan Pejabat Fungsional dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Walikota Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Hari ini Senin 28/12/2020

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota, dengan Pelaksana BKPSDM yang langsung dihadiri oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya. MM. Kepala Dinas BKPSDM H. Benny Rizal. Kepala Dinas Kominfo Prabumulih, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel, serta segenap anggota keluarga para peserta yang hadir.

Saat dibincangi oleh awak media, apakah pelantikan ini terkait Zona Merah du kota Prabumulih, Kadin BKPSDM, H. Benny mengatakan hari ini adalah pelantikan pejabat Fungsional dan penyerahan SK CPNS. Tidak ada sangkut pautnya dengan Covid.

“Hari ini kan acaranya pelantikan 14 orang pejabat Fungsional di Dinas Kesehatan, sekaligus penyerahan SK CPNS formasi 2019 kepada sebanyak 133 orang. Sebelumnya memang ada wacana pemerintah untuk menghapuskan pejabat eselon III dan eselon IV, sekarang ini sudah mulai berangsur-angsur dilaksanakan, dan kini Fungsional itu adalah jabatan. Jadi tidak ada hubungannya dengan Covid,” ungkapnya.

Baca juga:

■ Reses DPRD Dapil 3 Dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat, di Kelurahan Karang Raja

Selanjutnya Benny menjelaskan

“Nanti mereka akan menanda tangani fakta integritas setelah mereka nanti masuk kerja tahun 2021 mendatang. Dan akan tanda tangan di hadapan walikota. Isi dari fakta integritas tersebut antara lain, akan mematuhi aturan undang-undang yang berlaku, dan wajib tidak pindah dari pemerintahan kota prabumulih selama 12 tahun. Kalau dari permendagri aturannya 10 tahun, namun kalau dari kita pemerintah kota mereka wajib mengabdi 12 tahun.” Pungkasnya.

Adapun dari 133 orang yang menerima SK hari ini dari Administrasi 94 orang, dari kesehatan 14 orang dan dari pendidik ada 25 orang. (Rasman Ifhandi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *