Kapolres Prabumulih Rilis 18 Perkara, 10 Tersangka Narkoba Diamankan

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews – Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menyampaikan pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Prabumulih hingga 21 September 2026.

Dalam rilis perkara yang digelar Senin (21/9/2026), AKBP Gunarto menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Prabumulih telah menangani sebanyak 94 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 18 perkara masih dalam proses penyidikan.

“Perkara yang kita rilis hari ini merupakan kasus-kasus konvensional yang meresahkan masyarakat dan langsung menyentuh masyarakat, serta beberapa ungkapan kasus narkotika,” ujar AKBP Gunarto dalam keterangannya.

Dari 18 perkara yang masih dalam proses penyidikan tersebut, terdiri atas tujuh perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 11 tersangka, satu perkara pencurian biasa dengan satu tersangka, satu perkara kepemilikan senjata api rakitan, serta sembilan perkara penyalahgunaan narkotika dengan 10 tersangka.

Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian

Untuk perkara konvensional, polisi mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, dengan tersangka berinisial SW. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar terpal dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja. Tersangka berinisial IG diamankan bersama barang bukti berupa satu buah palu bergagang hitam dan satu buah obeng bergagang merah.

Kasus ketiga terjadi di kawasan Simpang Lima, Talang Timbar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Tersangka berinisial Z diamankan dengan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi.

Sementara itu, kasus pencurian biasa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul. Dalam perkara ini, tersangka berinisial MP disebut merupakan seorang residivis. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya KTP dan kartu keluarga.

Kasus lainnya terjadi di Jalan Bougenvil, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Dua tersangka berinisial SKP dan UJ diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, polisi mengungkap kasus pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai. Tiga tersangka masing-masing berinisial HD, PA dan RI diamankan. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit outdoor AC, satu buah obeng, tas dan sejumlah barang bukti lainnya.

Satu Pucuk Senpi Rakitan Diamankan

Selain kasus pencurian, jajaran Polres Prabumulih juga mengungkap perkara kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di kawasan RT 03/RW 06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RU diamankan bersama satu pucuk senjata api jenis rakitan dan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Polisi turut mengamankan satu buah tas parasut, satu buah tutup kepala, satu kantong plastik warna biru serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sembilan Kasus Narkotika

Selain perkara konvensional, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih juga mengungkap sembilan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total 10 tersangka.

Kasus pertama terjadi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi. Tersangka berinisial ST diamankan dengan barang bukti narkotika dengan berat bruto keseluruhan 4,9 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus kedua terjadi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka berinisial GAM diamankan dengan barang bukti ganja seberat sekitar 1 kilogram, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka berinisial HB diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,5 gram.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka berinisial FA diamankan dengan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram.

Kasus Narkoba di Diskotik Platinum

Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam Diskotik Platinum, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial CP dan NA diamankan. Polisi menyita satu butir ekstasi warna pink dan enam butir ekstasi lainnya yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 3,27 gram, beserta barang bukti lainnya.

Kasus keenam penyalahgunaan narkotika terjadi di Jalan Perwira, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka berinisial RA diamankan dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Dua perkara lainnya masing-masing terjadi di Jalan Tanggamus, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari kedua perkara tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar 2 gram dan 1,4 gram.

Terakhir, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi di kawasan Turan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka berinisial RU diamankan dengan barang bukti ganja seberat 28,2 gram yang terdiri dari delapan paket.

AKBP Gunarto menegaskan, seluruh perkara yang dirilis tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih,” pungkasnya.

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *