Marahi Suami yang Sering Mabuk, Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara. Kok Bisa?

  • Bagikan

KARAWANG JABAR. Lembayungnews|. Gara-gara memarahi suaminya yang sering mabuk, Valencya seorang ibu dua anak ini terpaksa berurusan dengan hukum.

 

Kasus bermula saat Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Suami Valencya mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa.

 

Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.

 

CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.

 

Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.

 

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

 

Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.

 

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” tambah Valencya.

 

Berita ini pun akhirnya viral hingga Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis terdakwa Valencya pada suaminya.

 

“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jasa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus.

 

Hasilnya, ditemukan bahwa dalam proses yang berlangsung, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan atau sense of crisis.

 

Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

 

“Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan,” kata Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

 

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

 

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

 

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard.

 

(Sumber : Antara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *