PRABUMULIH. Lembayungnews|• Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu dilakukan melalui aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id.
Hari ini Pemerintah kota Prabumulih melalui Sekda, Elman, ST. membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait telah disusunnya rancangan naskah akademik dan draft Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang rapat aula RSUD Prabumulih. Selasa 21/12/2021.
Elman, ST mengatakan diskusi hari ini sebagai dasar untuk membuat draft yang hasilnya nanti akan dibawa ke DPRD.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah no 16 tahun 2021 tentang penghapusan IMB dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kita harus diskusikan itu dengan para akademisi untuk membahas draft naskah akademis ini,” ucapnya.
Ditambahkan pula oleh Elman.
“Nanti hasilnya akan kita jadikan rancangan Raperda, selanjutnya akan kita bawa ke DPRD. Tadi sudah kita buka,” ujar Elman lagi.
Selanjutnya Sekda berharap agar perda PBG ini akan lebih mempermudah perizinan namun tetap dalam aturan yang ada.
“Perda PBG ini kita harapkan dapat mempermudah, namun tetap mengikuti aturan yang ada, dan akan kita publikasikan ke masyarakat. Agar masyarakat juga tau bahwa IMB sudah dicabut,” pungkas Elman ST.
Dalam diskusi tersebut dihadiri juga oleh perwakilan dari UNSRI, Kejaksaan, Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Dinas PUPR dan Sintap.
Saat berita ini diturunkan diskusi masih berlanjut. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi