Dengan Semangat Harkodia 2023, Kejari Prabumulih Bertekad Membangun Negeri Tanpa Korupsi

  • Bagikan
GEDUNG KANTOR KEJARI PRABUMULIH
GEDUNG KANTOR KEJARI PRABUMULIH

Link berita di atas adalah berita yang kami terbitan pada episode 13 November 2023 yang baru lalu. Ini merupakan Salah satu bukti keseriusan Kejari Prabumulih dalam melaksanakan penegakan hukum di kota nanas Sumatra Selatan.

Dalam rentang waktu sepanjang tahun 2023 puluhan tersangka koruptor telah ditangkap dan ditahan oleh Kejari Prabumulih sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya. Keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik tindak pidana rasuah di kota ini membuat para pelaku bergidik, dan tentu akan berpikir dua kali untuk terus melanjutkan kejahatannya.

Bagaimana tidak, pada awal tahun lalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH mengumpulkan sebanyak 56 kontraktor atau pemborong proyek sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota Prabumulih untuk menagih kelebihan bayar atas proyek-proyek yang dikerjakan. Berdasarkan hasil temuan BPK RI kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut mencapai 3,7 miliar rupiah.

“Dari total temuan tersebut, telah dibayar (dikembalikan) oleh kontraktor pelaksana sebesar Rp2,4 miliar dan sisanya inilah yang sedang kita tagih,” ungkap Roy Riady, Selasa (30/5/2023).

Gebrakan ini merupakan tindakan preventif yang dilaksanakan oleh Kejari sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang terbilang tumbuh subur di kota ini.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sangat merugikan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Sebagai anak bangsa kita memiliki andil dalam hal pemberantasan maupun pencegahan terjadinya perilaku kotor yang sangat merugikan dalam segala lini kehidupan.

Saking berbahayanya tindak pidana Korupsi ini, pada tahun 2003 PBB telah menetapkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Pada tahun ini dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” kita berharap kasus korupsi di Indonesia dapat diturunkan secara signifikan.

Data yang kami peroleh dari Transparency International (TI) pada tahun lalu, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2022 skor Indonesia adalah 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.

Meskipun skor ini turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995 tapi tak bisa kita pungkiri bahwa kejahatan korupsi ini masih terlalu masif terjadi, bahkan merambah ke sendi-sendi para penegak hukum sebagaimana yang kita ketahui baru-baru ini terjadi.

Satjipto Raharjo (2006) pernah mengatakan, jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang akan menyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati.

Sesungguhnya upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat kita minimalisir bahkan kita cegah dari semenjak dini. Bermula dari diri sendiri, lingkup keluarga, teman sekerja ataupun lingkungan sosial kita. Dari hal yang kecil dan sepele atau perilaku koruptif yang kita anggap sebagai hal wajar, jika dibiarkan akan menjadi tindakan korupsi yang sangat berbahaya.

Kita ketahui meskipun perilaku koruptif bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku di negeri ini. Namun, harus dihindari sejak dini dan semasif mungkin agar tidak menjadi kebiasaan yang akhirnya menjadi budaya yang sulit untuk ditinggalkan.

Salah satu contoh perilaku koruptif di lingkungan kepegawaian seperti menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, atau memakai kendaraan dinas yang keperluannya bukan untuk menjalankan tugas.

Memang terlihat sepele, tapi jika hal ini diteruskan maka, tidak tertutup kemungkinan akan melakukan perbuatan yang lebih besar lagi hingga terjadinya tindak pidana korupsi.

Untuk itu perlu adanya kedisiplinan yang tertanam di dalam diri masing-masing individu agar terbentuk jiwa yang berintegritas sehingga dapat membentuk dan membentengi diri untuk tidak melakukan tindakan pidana yang dapat merugikan semua. Yah Integritas itulah salah satu sikap yang harus dimiliki oleh setiap insan terutama bagi yang mengemban tugas dan amanah dari rakyat, bangsa dan negara.

Terdapat sembilan nilai integritas anti korupsi yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya yakni; Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja keras, Sederhana, Berani dan Adil. sembilan sikap ini harus dapat diimplememtasikan pada segala bidang pekerjaan, terlebih bagi yang berprofesi  sebagai Aparatur Sipil Negara yang notabene dalam kesehariannya bekerja menggunakan fasilitas negara.

Dikutip dari laman Kpk.go.id, sejarah mencatat pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak masa Orde Lama. Korupsi sebagai istilah hukum diadopsi pada 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer tertanggal 9 April 1957 Nomor Nomor PRT/PM/06/1957.

Tak lama setelahnya, pemerintah mengubahnya menjadi peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat.

Aturan dalam bentuk undang-undang muncul tiga tahun kemudian, yaitu Undang-Undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Diubah lagi dengan UU Nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di masa selanjutnya, terdapat penyempurnaan peraturan tentang korupsi hingga terbitlah UU Nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dipakai saat ini.

Sejarah panjang kasus korupsi yang terjadi, hendaknya menjadi batu sandungan agar senantiasa mengingatkan kita akan dampak dari perbuatan ini yang dapat menyebabkan jutaan rakyat terkena imbasnya. Baik dari sisi pendidikan, pembangunan,  kesejahteraan ekonomi atau pertahanan dan keamanan negara pun akan terganggu oleh tindak pidana yang menjadi musuh kita bersama.

Sebagaimana kita ketahui ada tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus korupsi yakni, KPK, Kejaksaan dan Polisi. Ketiga lembaga tersebut telah diatur dengan jelas masing-masing kewenangannya. Namun, sebagai masyarakat biasa, kita juga dapat berperan aktif membantu memberikan informasi kepada para penegak hukum apabila ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kita masing-masing.

Dengan demikian setidaknya kita telah ikut berkontribusi dalam upaya yang dibangun oleh Kejari Kota Prabumulih memberangus praktik haram yang kejam dilakukan para koruptor. Pada tahun ini Kejari Prabumulih telah memberikan semangat baru di setiap penjuru kota tercinta dengan slogannya ‘Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi’.

Rasman Ifhandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *