PRABUMULIH. Lembayungnews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Marthodi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin 13/11/2023.
Raden Mas Prabu, Dari Daun Nanas Ciptakan Produk Bermutu
Mantan orang nomor satu di Dinas Perhubungan ini ditahan kejaksaan negeri Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021.
Adapun kasus perjalanan dinas fiktif ini diperkirakan memakan biaya mencapai sekitar Rp 700 juta.
Hari ini, sekira pukul 16.00 Marthodi terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink untuk dititipkan ke rutan kelas II B.
Sebelumnya Marthodi sempat mengajukan pensiun dini pada awal bulan lalu. Dia beralasan ada urusan keluarga yang harus diselesaikan.
Pj Walikota Prabumulih Elman, ST membenarkan hal itu. Elman mengatakan suratnya sudah keluar pada 1 November minggu lalu.
Sebagaimana diketahui, Marthodi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kota Prabumulih dan dipercaya untuk menempati pimpinan di dinas perhubungan pada tahun 2020 yang kala itu kosong.
Saat ditanya wartawan, Marthodi enggan menanggapi dan terlihat pasrah dengan penahanan tersebut.
“Tidak ada tanggapan,” kata Marthodi sambil tertunduk lesu.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady melalui Kasi Intel M Ridho didampingi Kasi Pidsus Syafei mengatakan, bahwa tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Kami menetapkan MH sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup. MT sendiri menjabat sebagai Kadishub sewaktu perkara tersebut terjadi,” katanya kepada awak media.
Ditambahkannya, tim Kejari Prabumulih telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat mulai dari Kantor Dishub Prabumulih sampai ke kediaman Marthodi serta rumah pribadi Kasubag Keuangan Dishub.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menyita dokumen, juga menyita 1 unit handphone serta 3 unit laptop untuk dilakukan pengembangan.
Tak hanya itu, tim Kejari juga telah memeriksa sebanyak 151 saksi dalam kasus ini.
“Kami juga telah memeriksa sebanyak 151 orang saksi,” tambahnya. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi