PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS–– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan setelah beberapa pejabatnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Senin, 22 September 2025. Kehadiran mereka berkaitan dengan klarifikasi penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Rombongan yang datang terdiri dari Ketua KPU, komisioner, bendahara, dan seorang staf. Mereka tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Sumber Kejari Prabumulih menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan pengumpulan data awal. Proses ini penting untuk memastikan bahwa anggaran hibah Pilkada benar-benar digunakan sesuai ketentuan. “Ini sudah merupakan pemanggilan ketiga. Keterangan resmi akan disampaikan melalui juru bicara,” ungkap salah seorang jaksa.
Ketua KPU Kota Prabumulih menegaskan pihaknya siap kooperatif dan transparan. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban menjaga akuntabilitas agar masyarakat tetap percaya terhadap proses pemilu.
Pemeriksaan hari itu dilakukan serentak, saksi yang dipanggil sebagai sebanyak lima orang, termasuk Ketua KPU dan para komisioner. Pemeriksaan difokuskan pada alokasi dan realisasi dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Safe’i, S.H., M.H, menerangkan, hingga kini sudah ada lima saksi yang diperiksa, termasuk Ketua dan komisioner KPU. Kasus ini pun telah resmi naik ke tahap penyidikan, Selasa 23/9/2025.
“Saksi yang sudah diperiksa pada Senin tgl 22 september 2025 kemarin sebanyak 5 orang, terdiri dari Ketua dan komisioner,” ujar Syafe’i.
Kasi Pidsus juga menegaskan kasusnya sudah naik ke penyidikan, ” Ya sudah naik ke penyidikan,” ucapnya singkat.
Pemeriksaan ini juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh KPU Kota Prabumulih.
Publik menilai langkah hukum ini penting untuk menjaga transparansi, mengingat Pilkada 2024 menyerap anggaran besar dari APBD. Dengan adanya proses penyidikan, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi












