MUARA ENIM, LEMBAYUNGNEWS — Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Segayam, Talang Taling, yang sebelumnya telah dibongkar oleh aparat gabungan, kini dikabarkan beroperasi lagi sejak 19 September 2025.
Padahal, fasilitas tersebut sempat ditutup oleh tim gabungan dari Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Pom TNI AD, dan Satpol PP beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah warga kembali mencurigai adanya kegiatan mencolok di lokasi yang sama.
Pantauan di lapangan menunjukkan pagar gudang kini tertutup rapat dengan terpal hitam, sementara truk tangki industri berwarna biru putih dan kendaraan pengangkut minyak terlihat keluar-masuk area tersebut. Aktivitas itu diduga kuat merupakan proses bongkar muat BBM ilegal yang kembali dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
Gudang tersebut disebut-sebut milik Fajri, yang kini kembali mengoperasikan tempat itu. Kepada warga, Fajri bahkan mengaku telah memperoleh “izin” dari pihak tertentu untuk beroperasi.
“Saya baru malam ini buka. Gudang BBM ilegal drilling dan refinery ini di bawah pengawasan PJ Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, dan Pangdam II Sriwijaya,” ujar Fajri, sebagaimana ditirukan oleh salah satu warga.
Tak hanya itu, Fajri juga diduga sanggup membayar sejumlah pihak agar aktivitas ilegal di gudangnya tetap aman dari sorotan publik dan media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Polres Muara Enim pun belum menanggapi konfirmasi yang diajukan media.
Sementara itu, warga sekitar mengaku cemas dan mendesak aparat untuk segera turun tangan. Mereka menilai keberadaan gudang BBM ilegal di tengah permukiman bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami takut kalau sampai meledak. Di situ dekat rumah warga dan jalan raya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat berharap Polda Sumsel mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas berbahaya ini, agar praktik serupa tidak kembali muncul di wilayah Gelumbang dan sekitarnya.
(Tim Lembayungnews)












