Kejari Prabumulih Tahan 3 Pejabat KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

  • Bagikan

PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekretaris YA, serta Bendahara SH. Setelah ditetapkan, mereka langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan petugas kejaksaan bersama aparat TNI menggunakan mobil tahanan.

Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH yang didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH, membenarkan penetapan itu.
“Benar, hari ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 KPU Prabumulih. Modusnya, penggunaan dana tidak sesuai dengan SOP dan peruntukan yang telah ditetapkan,” ujar Safei.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran Komisioner KPU, Sekretaris, Bendahara, Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, hingga pihak lain yang berkaitan.

Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, dana hibah untuk KPU Prabumulih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp26 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung pada pagi hari sebelum surat perintah penahanan diterbitkan penyidik.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran besar yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung jalannya pesta demokrasi di Kota Prabumulih tahun 2024. (Raif)

Rasman Ifhandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *