PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS – Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih Tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp359,6 juta itu dinilai minim pengawasan dan terindikasi mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek dengan masa kerja hanya 50 hari kalender ini menjadi perhatian publik lantaran dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu dan hasilnya tidak maksimal.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (10/11), pengerjaan tampak dilakukan tanpa kehadiran pengawas proyek. Bahkan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi.
Seorang warga setempat, Anton, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kualitas pekerjaan tersebut.
“Dengan waktu hanya 50 hari dan dana ratusan juta, kami ragu hasilnya akan bagus. Kalau tidak selesai tepat waktu, bagaimana nasib proyek ini nantinya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain itu, aktivitas alat berat di lokasi disebut telah merusak sebagian jembatan dan berpotensi mengganggu aspal baru yang sebelumnya sudah diperbaiki. Ironisnya, tidak tampak pengawas maupun pihak pelaksana proyek di lapangan saat kegiatan berlangsung.
Minimnya pengawasan, kelalaian terhadap K3, serta potensi kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan memunculkan dugaan adanya kelalaian serius dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.
Warga pun mendesak Pemerintah Kota Prabumulih agar turun tangan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. Transparansi, pengawasan ketat, dan penerapan keselamatan kerja menjadi tuntutan utama agar proyek ini tidak berujung pada kegagalan yang merugikan masyarakat.












