PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Repi Al Rahmad warga Palembang atau yang biasa dipanggil Refi semakin melebar setelah dua warga, Bagus Wibi dan Sayuti, mengungkap kerugian yang mereka alami terkait penjualan lahan dan rumah sejak 2015 hingga 2024.
Bagus Wibi: Lahan Miliknya Dijual Tanpa Hak, Sisa Pembayaran Belum Dilunasi
Bagus Wibi, pemilik lahan di kawasan Pandawa 5, Kelurahan Cambai, menuturkan bahwa sejak 2015 dirinya bekerja sama dengan Repi untuk menawarkan dan menjual tanah miliknya. Dalam perjanjian tersebut, Repi hanya diberi kuasa untuk memasarkan, sementara seluruh pembayaran wajib diserahkan langsung kepada Bagus Wibi sebagai pemilik lahan. Jumat, (14/11/2025).
Repi sempat membeli sebagian lahan seluas 12.500 meter persegi untuk pembangunan perumahan Griaban, tetapi pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Dia bayar DP sekitar Rp300 juta, lalu dicicil. Sampai sekarang masih tersisa utang Rp342 juta yang belum dilunasi,” ungkap Bagus Wibi.
Masalah memuncak ketika seorang konsumen bernama Sayuti menanyakan sertifikat tanah yang dibelinya dari Repi. Setelah diperiksa, lahan tersebut ternyata masih milik Bagus Wibi dan belum pernah menjadi hak Repi.
“Saya tanya ke Repi, dan dia mengakui tanah yang dijual ke Pak Sayuti itu masih punya saya,” ujarnya.
Sayuti: Sudah Bayar Rp85 Juta, Rumah Tak Dibangun dan Sertifikat Tidak Ada
Sayuti mengaku membeli rumah yang ditawarkan Repi pada Agustus 2015. Repi kala itu mengaku sebagai developer proyek perumahan pemerintah.
Pada September 2015, keduanya melakukan akad di hadapan notaris. Sayuti membayar DP Rp10 juta, kemudian menambahkan Rp50 juta pada saat akad, serta Rp25 juta lagi setelah Refi beralasan butuh biaya pengurusan sertifikat.
“Total saya bayar Rp85 juta. Tapi sampai sekarang rumah tidak pernah dibangun dan sertifikat tidak ada,” tegasnya.
Karena merasa dirugikan, Sayuti melapor ke Polres Prabumulih pada April 2024. Repi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat berkas dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan perkara tersebut sebagai persoalan perdata.
“Saya heran. Tanah itu milik Pak Bagus Wibi, tapi Refi mengaku sebagai pemilik saat menjualnya kepada saya. Tapi Jaksa bilang ini perdata murni,” keluh Sayuti.
Ia kemudian mengajukan surat keberatan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel agar keputusan Kejari Prabumulih dikaji ulang.
“Surat saya kirim hari Senin kemarin, ditujukan ke Kepala Kejati. Belum ada jawaban sampai sekarang,” katanya.
Repi Ditahan pada Natal 2024,
Sementara itu, Bagus Wibi mengungkapkan bahwa Refi akhirnya ditahan aparat kepolisian pada Natal 2024 setelah statusnya sebagai tersangka dalam laporan Sayuti.
“Waktu saya dimintai keterangan di Jakarta, baru saya tahu bahwa Repi sudah dijemput polisi dan ditahan,” ujarnya.
Sebelum ditahan, Repi sempat meminta agar seluruh surat tanah yang terkait persoalan tersebut dikembalikan kepada Bagus Wibi.
“Katanya daripada berlarut-larut. Karena ini memang urusan dia dengan konsumennya,” jelasnya.
Sebelum Repi ditahan, saya sempat menyampaikan kepadanya bahwa saya akan pergi ke Jakarta untuk bertemu pihak kepolisian. Saat itu saya mengatakan, “Pak, daripada masalah surat tanah ini berlarut-larut, kembalikan saja dulu ke saya. Urusan Bapak dengan konsumen bisa diselesaikan kemudian.” Repi pun menjawab, “Oke, Bi. Nanti saya kirim ke Bandung suratnya.”
Bagus Wibi Menanyakan Surat Tanahnya
Saya menunggu. Setelah mendengar kabar bahwa Refi ditahan, saya kembali menanyakan suratnya. Repi mengatakan, “Iya, nanti anak saya yang kirim.” Tak lama setelah saya selesai memberikan BAP, benar anaknya menghubungi lewat WhatsApp. Ia menanyakan lokasi saya dan mengatakan bahwa Repi memintanya mengirim surat tanah tersebut. Anak Repi juga sempat meminta bantuan terkait kasus ayahnya. Saya pun memberikan alamat rumah dan menunggu.
Namun hingga berhari-hari surat itu tidak pernah datang. Pesan WhatsApp saya tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Tidak ada respons sama sekali dari anaknya. Dua minggu setelah penahanan itu, tiba-tiba Repi muncul menghubungi saya. Ia meminta bantuan karena mengaku sedang berada di Bandung. Saya menolak bertemu karena tidak ingin terseret lebih jauh dalam masalah ini.
Tetapi Repi nekat datang ke rumah orang tua saya. Karena tidak enak dengan keluarga, saya akhirnya menemui Repi. Saya menegaskan, “Pak, saya tidak mau terlibat dalam persoalan ini. Selesaikan dulu semuanya.” Repi pun mengaku telah menjual tanah tersebut kepada tiga orang: Agus, Andi, dan Sayuti, yang salah satunya melapor.
Saya kembali menanyakan status surat tanah yang dijanjikan akan dikembalikan ke saya. Repi menjawab bahwa surat tersebut sudah diambil polisi. Saya terkejut dan bertanya mengapa surat itu diberikan, padahal itu milik saya. Repi menjelaskan bahwa polisi memaksa, sehingga surat itu diserahkan oleh anaknya dan dibawa ke Polres Prabumulih.
Ketika saya menanyakan bagaimana cara mengeluarkan dokumen tersebut dan apakah Repi butuh bantuan, ia tidak mampu memberikan jawaban jelas. Ia mengaku turut merasa tertekan oleh polisi pada saat itu, sehingga tidak bisa menolak.
Pada akhirnya, saya memperoleh kepastian bahwa surat tanah tersebut sekarang berada di Polres Prabumulih dan pihak Polres tidak bersedia menyerahkan surat tanah tersebut, karena yang menitipkan adalah Repi, “Jadi harus Repi yang mengambil surat tersebut, sedangkan saya tidak tau dia ada dimana sekarang,” sesal Bagus Wibi.
Atas kejadian ini Bagus Wibi mengatakan kepada awak media dirinya merugi hingga mencapai dua miliar rupiah lebih dan dia berharap agar pihak kepolisian dapat segera memanggil Repi terkait surat tanah yang dititipkannya di Polres Prabumulih, dan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan atas dirinya oleh Repi Al Rahmad. (Raif)
Rasman Ifhandi












