MALANG, LEMBAYUNGNEWS — Polresta Malang Kota resmi melakukan penahanan terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi. Penahanan dilakukan usai Yai Mim menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan penahanan dilakukan pada Senin malam (19/1/2026).
“Benar, yang bersangkutan telah ditahan malam ini,” ujar Ipda Luqman Shobikin, dikutip dari detikJatim.
Menurut Luqman, penahanan dilakukan tidak lama setelah proses pemeriksaan selesai. Yai Mim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan oleh penyidik.
“Penahanan dilakukan terkait kasus pornografi, sekitar setengah jam yang lalu. Untuk penjelasan lebih rinci akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Yai Mim mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan sekitar 53 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menerima konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti bersalah.
“Jika memang saya bersalah, saya siap dipenjara,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Raif73












