Respons Cepat Polresta Malang atas Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Yai Mim

  • Bagikan
Listen to this article

MALANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) Kota Malang terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin.

Sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum, Polresta Malang Kota telah mengirimkan undangan resmi kepada perwakilan ALAM untuk menghadiri agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Undangan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan tambahan serta melengkapi bahan pendalaman awal atas laporan yang telah diterima kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh pelapor kepada media ini, “Rabu nanti kita akan memenuhi undangan dari Polresta, terkait laporan dugaan penistaan agama yang sudah masuk hari Rabu lalu,” ungkap Rizki.

Diketahui sebelumnya, laporan resmi ALAM dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada pertengahan Desember 2025, menyusul beredarnya video yang dinilai kontroversial dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Dalam laporan tersebut, ALAM menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar ketentuan hukum serta mencederai nilai-nilai keagamaan.

ALAM melaporkan Muhammad Imam Muslimin, yang diketahui merupakan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan menyerahkan sejumlah barang bukti awal, termasuk dokumentasi digital dan keterangan saksi, untuk mendukung laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Polresta Malang Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Yai Mim melalui siaran langsung di akun YouTube pribadinya. Dalam tayangan live streaming tersebut, Yai Mim disinyalir melakukan pelesetan terhadap lafaz ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Perwakilan ALAM Malang, Rizki Abubakar Difinubun, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan konten bermasalah dalam siaran langsung yang diunggah di kanal YouTube @yaimimofficial_1. Menurutnya, dalam video tersebut terdapat perubahan lafaz ayat Al-Qur’an yang dinilai tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan.

“Atas nama ALAM, kami melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui konten digital. Dalam siaran tersebut ditemukan pengubahan lafaz ayat Al-Qur’an yang tidak semestinya,” ujar Rizki, Rabu (17/12/2025).

Rizki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Yai Mim melakukan siaran langsung pada Jumat (5/12/2025). Dalam tayangan itu, beberapa ayat dalam Surah Yasin, khususnya ayat 5, 7, dan 8, disebut mengalami perubahan lafaz dengan kata-kata yang bernuansa tidak pantas.

Ia mencontohkan, pada ayat 5 yang seharusnya dibaca Tanzilal ‘Azizir Rahim, justru diucapkan dengan lafaz berbeda. Hal serupa juga terjadi pada ayat 7 dan ayat 8, di mana bacaan asli Al-Qur’an diduga diganti dengan kata-kata lain yang tidak sesuai.

Atas respons cepat dari Polresta Malang, aliansi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhada kepolisian resor Malang kota.

Raif73

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *