Diduga Lecehkan Karyawati, Direktur Perusahaan di Prabumulih Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews — Seorang direktur di salah satu perusahaan di Kota Prabumulih dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang karyawatinya sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan di lingkungan kerja.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun yang bekerja di perusahaan tersebut. Sementara terlapor diketahui menjabat sebagai direktur.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga memegang tangan korban sambil dielus, kemudian memeluk dan berusaha mencium ke arah bibir korban. Namun, tindakan itu tidak sampai mengenai bibir karena korban menolak dan segera meninggalkan ruangan.

Peristiwa itu baru dilaporkan korban ke Polres Prabumulih pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.42 WIB setelah sebelumnya korban melakukan konseling ke Polres Prabumulih.

Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat dibincangi awak media, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kennedy, SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban. Ia menyatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan sudah masuk hari Kamis kemarin, dan akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya di sela-selak kegiatan acara vidcon dengan Presiden Prabowo, Jumat 13/2/2026.

Untuk diketahui, ancaman hukuman dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No. 12 Tahun 2022 bervariasi tergantung jenis perbuatannya, berkisar dari 9 bulan hingga 12 tahun penjara, dengan denda hingga Rp300 juta. Hukuman maksimal 12 tahun berlaku untuk kekerasan seksual fisik berat, pemerkosaan, dan penyiksaan seksual.

Berikut adalah rincian ancaman hukuman berdasarkan jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS:

Pelecehan Seksual Non-Fisik (Pasal 5): Maksimal 9 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6a): Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Pelecehan Seksual Fisik Berat (Pasal 6b): Maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Penyiksaan Seksual (Pasal 11): Maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Pemaksaan Kontrasepsi/Sterilisasi (Pasal 8 & 9): Maksimal 5-9 tahun penjara.

Pemaksaan Perkawinan (Pasal 10): Maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) (Pasal 14): Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini menambah daftar dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang melibatkan atasan terhadap bawahan. Praktik semacam ini dinilai berpotensi memanfaatkan posisi jabatan untuk melakukan tindakan yang merugikan korban, baik secara psikologis maupun profesional.

Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Prabumulih, Eti Agustina SKM MKes, belum dapat dihubungi media ini untuk meminta statement terkait kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Prabumulih masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *