Tiang WiFi Liar Menjamur, Pemkot Prabumulih Siap Tertibkan Jaringan FO Tanpa Izin

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih memperketat penertiban jaringan fiber optik (FO) dan tiang WiFi milik sejumlah provider yang dipasang tanpa izin dan dinilai semakin semrawut.

Langkah tegas tersebut dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Ruang Vidcon Diskominfo, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Prabumulih pada 11 November 2025.

Kepala Dinas Kominfo Prabumulih,  Effriyadi SPsi menegaskan penataan jaringan FO menjadi kebutuhan mendesak karena kondisi di lapangan dinilai tidak lagi terkendali.

“Banyak provider membangun jaringan tanpa pelaporan, tanpa izin resmi, bahkan tanpa koordinasi antarinstansi. Hal ini menimbulkan tumpang tindih jaringan serta merusak estetika kota,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot tidak menolak investasi di sektor telekomunikasi. Bahkan, pemerintah mendukung percepatan digitalisasi. Namun, seluruh penyelenggara jasa internet wajib mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata kota yang berlaku.

“Kita tidak bisa membiarkan kabel dan tiang berdiri seenaknya. Estetika kota, keamanan masyarakat, dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Warga Berhak Melapor dan Menuntut Ganti Rugi Penertiban ini juga menyusul banyaknya keluhan warga yang merasa dirugikan. Beberapa tiang WiFi diketahui berdiri di depan rumah warga tanpa izin pemilik lahan, bahkan mengganggu akses kendaraan.

Salah satu warga di Jalan Djemasa, tepatnya di depan Langgar Ilman Nafi’an dekat SD Negeri 82 Prabumulih, mengaku keberatan atas pemasangan tiang WiFi yang dicor begitu saja tanpa persetujuan, Sabtu 14/2/2026.

“Tiang itu dipasang tanpa izin dari kami sebagai pemilik tempat. Tahu-tahu sudah dicor dan berdiri di sini. Posisi tiang masuk ke batas tanah kami dan mengganggu. Rumah serta warung ini sebelumnya kami kontrakkan, tapi yang memasang WiFi bukan penyewa kami,” keluhnya.

Pemkot menegaskan, jika pemasangan tiang dilakukan di atas tanah pribadi tanpa izin atau menghambat akses, warga berhak melapor ke instansi terkait serta menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabel Menumpang di Tiang PLN Disorot Selain persoalan perizinan, keberadaan kabel optik yang menempel atau berdekatan dengan tiang listrik milik PLN juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pekerja, berisiko mengganggu jaringan kelistrikan, serta memperparah kesan kumuh akibat kabel liar yang dipasang asal-asalan.

Dugaan pun menguat bahwa sebagian kabel yang menumpang di tiang listrik belum mengantongi izin resmi.

APJATEL Dorong Penataan Terpadu

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJATEL) Sumatera Selatan, Jerry Mangasas Swandi, melakukan audiensi dengan Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, di ruang kerja wali kota.

Dalam pertemuan tersebut, Jerry menyoroti kondisi kabel optik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang dinilai semrawut dan berpotensi menimbulkan gangguan layanan hingga risiko keselamatan.

Ia mendorong penataan jaringan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi agar tidak terjadi tumpang tindih pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap Prabumulih dapat menjadi contoh kota yang tertib dalam pengelolaan jaringan telekomunikasi.

“Kami berharap dengan kerja sama ini, Prabumulih bisa menjadi contoh kota yang tertib dalam pengelolaan jaringan telekomunikasi. Tidak hanya memperbaiki estetika, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Dua Keputusan Strategis
Dari rapat koordinasi tersebut, Pemkot menghasilkan dua langkah awal pembenahan menyeluruh jaringan FO di Kota Prabumulih:

Melakukan penertiban total terhadap perizinan dan kerapian kabel FO di seluruh wilayah kota.

Memanggil seluruh provider untuk dilakukan pendataan dan evaluasi kepatuhan.

Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan pemasangan tiang atau kabel yang meresahkan.

Kolaborasi antara Pemkot Prabumulih, PLN, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan penataan berjalan tegas, sekaligus menertibkan jaringan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu kelistrikan di Kota Prabumulih. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *