Sempat Menghilang, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap

PALI-Lembayungnews|. Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, kasus pelanggaran tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hari ini Kamis 18/02/2021

Atas dasar pelaporan dengan No LP/ B-32 /II/2019/Sumsel/Res. Muara Enim/Sek. Penukal Abab, tanggal 12 Februari 2019, waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB, tempat kejadian di dalam kebun karet Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pelapor berinisial W. (44) beralamat di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, korban bernama PO. (17) dengan saksi-saksi bernama M. (42) beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dan J. (45) beralamat di Dusun IV Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,

Terduga pelaku bernama As. (40) beralamat di Dusun I desa Prambatan kecamatan Abab Kabupaten PALI dan barang bukti yang ditemukan yaitu satu lembar surat VER atas nama PO dari Pimpinan Puskesmas Simpang Babat.

Kronologis Kejadian, berdasarkan info yang kami dapat dari Kapolsek Penukal Abab AKP Alpian, S.H. yang mendapat keterangan dari saksi yakni, pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di dalam kebun karet Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, pelaku As. telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang bernama PO dengan cara menciumi pipi dan (maaf) meremas serta menghisap bagian dada korban berulang kali, sambil pelaku mengancam Korban dengan sebilah pisau.

Setelah kejadian itu, pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor merek Jupiter warna abu-abu tanpa plat.

Pada saat di tengah jalan korban melompat dari atas sepeda motor sehingga Korban mengalami luka robek pada dagu bagian bawah, sebanyak empat jahitan dan kemerahan pada punggung bagian atas dengan ukuran 7 cm dan lebar 5 cm, atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Penukal Abab untuk diproses.

Mendapat laporan dari korban mana pihak kepolisian pun berupaya melakukan penangkapan, namun terduga pelaku telah kabur dan menjadi buruan pihak kepolisian.

Setelah sekian lama buron, akhirnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku As. Sedang berada di desa Prambatan kemudian Kapolsek Penukal Abab AKP Alpian, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Taufik Hidayat dan Tim Srigala berangkat ke desa Prambatan untuk menangkap Pelaku.

Setiba di desa Prambatan pelaku berhasil diamankan tanpa melakuakan perlawanan oleh Team Srigala Polsek Penukal Abab dan dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(rd)

Tinggalkan Balasan

%d