MUARA ENIM, Lembayungnews — Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Polsek Tanjung Agung, hanya sehari setelah kejadian berlangsung.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beraksi Saat Toko Hendak Tutup
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.23 WIB di dalam gerai Alfamart Desa Keban Agung. Saat itu dua karyawan, Julia Rahmawati (34) dan Dinda Violeta (23), tengah membersihkan dan merapikan rak dagangan menjelang penutupan toko.
Namun situasi berubah mencekam ketika dua pria tak dikenal masuk dengan gerak-gerik mencurigakan. Satu pelaku berdiri di dekat pintu masuk, sementara rekannya langsung menuju area kasir dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.286.000.
Tak hanya uang, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik, yakni satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A05.
Ketika korban berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengacungkannya ke arah korban sebagai bentuk intimidasi. Ancaman tersebut membuat korban terpaksa mundur demi keselamatan.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa pelat nomor ke arah Pasar Tanjung Enim. Total kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp13.986.000.
Satu Ditangkap, Satu Masih Diburu
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil menangkap satu pelaku berinisial PP (32), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam, satu unit handphone, serta dua unit PDA scanner.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RS (29) telah resmi ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Muara Enim tetap kondusif. (***)












