Buntut Aksi Penembakan yang Dilakukan CS, Kadiv Propam Polri Angkat Bicara

JAKARTA. Lembayungnews|. Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, angkat bicara terkait kasus oknum polisi Bripka CS yang terlibat dalam penembakan salah satu anggota TNI AD dan dua warga sipil.

Dikutip Galajabar dari situs resmi Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo memastikan, Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu akan ditindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat, buntut dari perilakunya tersebut.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

“Proses PTDH ini akan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegasnya.

Selain itu, menurut Irjen Ferdy Sambo, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur pemegang senjata api.

Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri untuk tidak masuk ke tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram terkait penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi pada Kamis (25/2) kemarin

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 

Telegram ini merupakan respons dari kasus Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat telegram resmi itu terkait perintah untuk memperketat peminjaman senjata api (senpi) kepada seluruh anggota. Surat telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono per 25 Februari.

Dalam surat telegram, disebutkan pemberian senpi hanya untuk anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Seluruh kapolda juga diperintahkan untuk terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan senpi.

“Iya betul sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/2) malam

Selain itu, Kapolri juga meminta seluruh jajaran kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksankan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI. Dalam hal ini, untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan. (**)

Dilansir dari mediaindonesia.com dan Galajabar.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *