PRABUMULIH, Lembayungnews – Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mulai mengurai dugaan persoalan dana pembayaran pemasangan jaringan gas (taping gas) untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih.
Senin (10/08/2026), perwakilan PT Pertagas Niaga (PTGN) menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya dibuat pemilik tiga SPPG berinisial MR terkait dugaan tidak disetorkannya sebagian dana pembayaran pemasangan jaringan gas.
Tak hanya perwakilan PTGN, penyidik disebut telah meminta keterangan dari sedikitnya delapan orang.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Betul pak. Sudah kita lakukan klarifikasi, ada 8 orang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana mekanisme pemasangan jaringan gas, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana uang tersebut dititipkan atau disetorkan, hingga ke mana aliran dana setelah pembayaran dilakukan.
Usai menjalani pemeriksaan, perwakilan PTGN yang ditemui di depan ruang Satreskrim Polres Prabumulih belum memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.
“Silakan tanya ke penyidik langsung,” katanya singkat.
Rp176 Juta Dibayarkan, Rp83,9 Juta Dipersoalkan
Perkara ini bermula dari laporan pemilik tiga SPPG berinisial MR terhadap Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY ke Polres Prabumulih.
MR mempersoalkan pembayaran pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG yang menurut keterangannya mencapai Rp176 juta.
Dari total tersebut, Rp92.066.335 disebut telah tercatat masuk ke rekening perusahaan. Sementara Rp83.933.400 lainnya diduga belum disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.
Selisih tersebut kemudian menjadi pokok persoalan. MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp83.933.400 dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme pembayaran dana tersebut, kepada siapa uang diserahkan, dalam kapasitas apa uang diterima, serta bagaimana status uang yang belum tercatat sebagai setoran perusahaan, kini menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik.
Berawal dari Illegal Tapping
Di sisi lain, Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai asal-usul persoalan tersebut.
Menurut Heri, perkara berawal dari temuan illegal tapping yang kemudian dikoordinasikan dengan PT Pertagas Niaga (PTGN).
Dalam proses koordinasi tersebut, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan. Nilai itu, kata Heri, masih dapat berubah setelah PTGN melakukan penghitungan kubikasi penggunaan gas.
Persoalan kemudian muncul karena pada saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi.
Sebagai langkah sementara, pihak SPPG diminta menyiapkan uang titipan yang dimaksudkan sebagai jaminan pembayaran kewajiban. Setelah hasil penghitungan kubikasi diperoleh dan tagihan resmi diterbitkan, uang tersebut nantinya diperhitungkan dengan kewajiban yang sebenarnya.
“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri saat memberikan klarifikasi di Komisi II DPRD Kota Prabumulih beberapa waktu lalu.
Keterangan tersebut menambah satu lapisan penting dalam perkara yang kini tengah ditangani kepolisian: apakah seluruh dana yang dibayarkan telah ditempatkan dan dicatat sesuai mekanisme yang semestinya, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana yang hingga kini dipersoalkan.
Penyidik Diminta Telusuri Aliran Dana
Dengan telah dimintainya keterangan dari delapan orang, penyidik kini memiliki ruang untuk menelusuri perkara secara lebih menyeluruh.
Bukan hanya soal ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga menyangkut asal dana, penerima dana, dasar penerimaan, bukti transaksi, pencatatan dalam pembukuan perusahaan, hingga aliran uang sebesar Rp83.933.400 yang dilaporkan sebagai kerugian.
Pemeriksaan terhadap perwakilan PTGN juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai posisi perusahaan dalam mekanisme pemasangan dan pembayaran jaringan gas untuk tiga SPPG tersebut.
Apalagi, perkara ini melibatkan sejumlah pihak dan menyangkut dana yang tidak sedikit. Karena itu, publik tentu menunggu kejelasan mengenai status dana Rp176 juta tersebut dan bagaimana selisih Rp83,9 juta yang dipersoalkan dalam laporan tersebut dapat dijelaskan secara hukum.
Polres Prabumulih diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga terang siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari PT Pertagas Niaga maupun pihak yang dilaporkan terkait materi pemeriksaan dan dugaan perkara tersebut masih belum diperoleh.












