Pengetahuan dan Perlengkapan K3 Penting Diperhatikan oleh Perusahaan Demi Perlindungan bagi Para Pekerja

Gambar Ilustrasi Bekerja Di Ketinggian

 

MUARAENIM. Lembayungnews|. Perihal kecelakaan kerja dari tempat ketinggian yang dialami salah satu karyawan Sub Kontraktor PT GPEC sebagai perusahaan konsorsium antara dua negara China dan Indonesia dan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

 

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami Patah Tulang Kaki dan juga pinggang, serta cidera pada tangan kanannya. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Pada hari Jumat lalu 28/10/2021.

 

Menurut keterangan dari narasumber yang kami dapat bahwa korban terjatuh dari ketinggian lebih kurang 50 meter yang diakibatkan oleh putusnya tali pengaman Full Body Harness yang dipakai korban.

 

Satria Darma aktivis pegiat lingkungan dan ketenagakerjaan menilai perihal Kecelakan Kerja tersebut merupakan bentuk kelalaian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

“Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan. Namun, kecelakaan kerja bisa mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pekerja itu sendiri,” ujarnya.

 

Ditambahkannya pula oleh lelaki berambut gondrong ini, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap karyawan yang mengalami insiden ini. Serta mestinya juga perusahaan semakin meningkatkan pengawasan K3 pada pekerja di lokasi.

 

Ditempat berbeda, Yuni pihak Pengawas Norma K3 Kabupaten Muara Enim, saat dikonfirmasi via telephone menyampaikan, telah menginvestigasi kejadian tersebut.

 

“Kalo masalah K3, mereka itu sudah mematuhi, pengawasnya sudah ahli K3 umum, dan sudah ada sertifikat dari kementrian. Kondisi APD nya bagus pak seperti Body Harness, Helm, dan Sarung Tangan. Mereka juga sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenaga kerjaan dan kontrak kerja juga ada diperlihatkan, gaji sudah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujarnya membeberkan.

 

Saat ditanya kondisi APD yang dipergunakan oleh korban saat kecelakaan, Yuni mengatakan semua dalam kondisi baik.

 

“Sudah kita cek APD-nya masih berlaku dan belum kadaluwarsa, ada tertulis di peralatan tersebut, dan kejadian pun sudah diperiksa oleh pihak yang berwajib,” ujarnya lagi.

“Intinya dari investigasi di PLTU sumsel 1 itu, sudah baik semua pak dan sebagai norma pengawas Kito pun menyampaikan kepada perusahan untuk lebih baik lagi,” pungkas nya.

 

Merujuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian.

 

Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus, wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen).

 

Dari ketentuan pasal tersebut, pekerja yang boleh melakukan pekerjaan pada ketinggian diatas 1.8 m atau lebih tinggi dari permukaan, adalah pekerja yang memang berkompeten di bidangnya dan memiliki sertifikat dan lisensi K3.

 

Sedangkan menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, mereka biasa melakukan pekerjaan apa saja sesuai perintah, tidak mesti sesuai dengan jabatan di perusahaan tersebut.

 

Ada beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja pada ketinggian dapat terjadi yakni;

• Kondisi material peralatan pelindung jatuh semakin memburuk karena penggunaan dan paparan di area kerja selama bertahun-tahun, terlepas dari merek dan/atau produsen yang dipilih.

 

•Peralatan pelindung jatuh tidak diperiksa secara rutin sehingga kerusakan pada alat tidak diketahui pekerja.

 

• Pekerja salah menggunakan peralatan pelindung jatuh atau pelindung jatuh yang dipakai tidak sesuai potensi bahaya akibat kurangnya pelatihan.

 

• Peralatan pelindung jatuh yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, seperti OSHA 1926.502, ANSI Z359, CSA Z259.12-11, EN 361, EN 358, dan EN 813.

 

Masih dari laman safetysign.co.id Masa Kadaluwarsa APD bukan satu-satunya patokan peralatan tersebut masih layak pakai atau tidak.

 

Masa kedaluwarsa selama 5 tahun terhitung dari full body harness pertama kali digunakan.

 

Diluar hal tersebut, bila ada kerusakan pada full body harness atau saat inspeksi diputuskan bahwa full body harness tidak aman lagi digunakan dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun, itu artinya alat pelindung jatuh harus segera diganti.

 

Jadi, tidak perlu menunggu selama 5 tahun untuk mengganti full body harness bila telah terjadi kerusakan atau full body harness sudah tidak layak lagi dalam memberikan perlindungan terhadap bahaya jatuh. (Raif)

Sumber: safetysign.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *