Jejak Bisnis Gelap Rokok Ilegal di Prabumulih: Siapa Pemain Besarnya?

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews. — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga semakin marak di Kota Prabumulih. Produk tembakau dengan harga jauh lebih murah ini bebas dijual di sejumlah warung kecil, toko kelontong, hingga kios grosir, memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai mudah ditemukan dan dijual secara terbuka. Harga yang ditawarkan pun jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai, sehingga menarik minat sebagian masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Salah satu narasumber berinisial N yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal berbagai merek di Kota Prabumulih diduga telah berlangsung secara terorganisir dan melibatkan jaringan yang cukup kuat.

Menurutnya, distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut bukan dilakukan secara sporadis, melainkan sudah memiliki jalur tetap dari pemasok hingga pengecer di lapangan.

“Setidaknya ada lima sampai enam agen besar yang bermain di Kota Prabumulih. Mereka sudah punya jaringan sendiri, jadi peredarannya cukup rapi dan sulit disentuh,” ungkapnya.

Masih kata N, di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur saja terdapat sedikitnya tiga distributor besar yang diduga menjadi pemasok utama rokok ilegal di kawasan tersebut.

“Ya di Kecamatan Prabumulih Timur saja ada tiga distributor yang terbilang besar dengan omzet yang fantastis,” katanya sembari memperlihatkan foto-foto mobil angkutan yang diduga digunakan sebagai pemasok distribusi rokok ilegal.

Ia menambahkan, rokok ilegal tersebut masuk melalui jalur tertentu dan kemudian disalurkan ke warung-warung kecil, toko kelontong, hingga kios grosir yang tersebar di berbagai wilayah.

Harga yang lebih murah menjadi daya tarik utama bagi pembeli, sehingga peredarannya terus bertahan dan bahkan semakin meluas.

Salah seorang warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya mengaku rokok ilegal tersebut cukup mudah didapatkan. Bahkan, beberapa pedagang secara terang-terangan menawarkan produk tersebut kepada pelanggan tetap mereka.

“Kalau beli rokok yang tidak ada cukainya itu memang lebih murah, selisihnya lumayan. Banyak yang cari karena harganya terjangkau,” ujarnya.

Namun di balik murahnya harga tersebut, negara justru mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan cukai. Rokok ilegal merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Praktik ini dinilai bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat mengindikasikan adanya jaringan distribusi terorganisir yang melibatkan pemasok besar hingga pengecer tingkat bawah.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pihak berwenang terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Prabumulih.

Mengingat, penjualan produk tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya jalur distribusi yang terstruktur.
Beberapa pihak mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan serius, termasuk menelusuri sumber utama pasokan rokok ilegal yang masuk ke kota ini.

Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Kantor Bea Cukai Palembang pada periode Januari-Februari 2026 menangani peredaran sebanyak 3.598.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai hanya dalam dua bulan pertama tahun 2026. Selain itu juga diamankan 88 kilogram tembakau iris ilegal.

Penindakan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman, hingga pengawasan bandara dan pelabuhan di wilayah Sumsel. Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp190.843.000.

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran rokok tanpa pita cukai dengan barang bukti mencapai 4.440.780 batang rokok dari berbagai merek.

Mereka divonis 2 tahun penjara dan dikenakan total denda sebesar Rp12,8 miliar, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kasus ini menunjukkan bahwa bisnis rokok ilegal di Sumsel bukan sekadar penjualan warungan, tetapi sudah masuk kategori jaringan distribusi besar dengan omzet fantastis.

Jika di Palembang saja jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan dan para pelaku dijatuhi denda miliaran rupiah, maka publik patut bertanya: apakah Prabumulih hanya menjadi pasar kecil, atau justru salah satu simpul distribusi besar yang selama ini luput dari pengawasan?”

Kini, pertanyaan yang muncul sederhana namun tajam: siapa sebenarnya yang bermain di balik bisnis rokok ilegal ini? (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *