Warga Binaan Rutan Klas IIB Prabumulih Mendapat Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham Sumsel

 

PRABUMULIH. Lembayungnews|• Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih, mendapatkan penyuluhan hukum dari penyuluh hukum Kemenkumham Sumsel. Rabu (24/11/2021).

Sesuai dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel Nomor W.6-UM.01.01. Tim Penyuluhan Kemenkumham Sumsel Asnedi, S.H, M.H. Ahmad fuad, M.SI. Soplyan, S.H. dan Rinaldi Wijaya, S.H.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kunjungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih Kelurahan Prabumulih Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Sekitar pukul 08:00 – 09:30 WIB, yang diikuti beberapa WBP dan pegawai Rutan kelas IIB kota Prabumulih.

Penyuluhan Hukum ini ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meliputi Narapidana maupun Tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih.

“Dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan informasi dan konsultasi mengenai hukum secara gratis kepada WBP Rutan Prabumulih yang kurang mampu,” ujar Tim Penyuluhan hukum Kemenkumham Sumsel, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen. (**)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *