PRABUMULIH. LEMBAYUNGNEWS|• Satres Narkoba Polres Prabumulih melalui Tim Silent Wolf berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 310 gram.
Operasi tersebut juga dibantu TNI dari Tim Unit Intel Kodim 0404 Muara Enim. Minggu. 05/12/2021 sekira pukul 02 Dini hari.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 310 gram, senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui bernama, Doni Hardianto dan Haikal diamankan petugas di Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada hari Minggu kemarin.
Selain sabu, uang tunai Rp 285.000, 1 buah Hp merk Oppo warna merah, 1 buah Hp merk Nokia warna biru, dan 1 buah plastik asoy warna hitam juga disita petugas. Kini, kedua pelaku dan barang buktinya tersebut diamankan petugas di Polres Prabumulih.
Kronologis penangkapan berawal Saat Satres Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Darmawan SH bersama anggota Opsnal Unit II Silent wolf bersama Personel TNI Serda Apriansyah Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim menindak lanjuti informasi bahwa di Kota Prabumulih akan beredar barang narkotika.
Atas informasi tersebut, lalu anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih bergerak melakukan penangkapan.
Dalam pelaksanaan penangkapan anggota Intel Kodim 0404 ME Serda Apriansyah dan anggota Satres Narkoba Prabumulih melakukan penyamaran, untuk mendapatkan barang bukti narkotika tersebut.
Pada saat dilakukan negosiasi harga, pelaku bersedia mengantarkan barang narkotika ke Kota Prabumulih.
Sekira pukul 02.00 WIB, kedua anggota bertemu dengan kedua tersangka di Losmen Rahayu dekat stasiun kereta api.
Kemudian kedua pelaku ingin melihat uang pembeliannya, dilanjutkan transaksi di rumah kontrakan tersangka di Jalan Belitung, Kelurahan Gunung Ibul.
Setelah tersangka menunjukkan barang bukti yang dikeluarkan dari dalam celana dalam tersangka, kedua tersangka langsung ditangkap anggota TNI dan Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Tak lama anggota memanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan.
Serda Apriansyah Unit Intel Kodim 0404/ME bersama Ipda Darmawan Kanit 2 Satresnarkoba dan Katim Aipda Heri Gunawan (Gabek) beserta anggota Resnarkoba, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan didapatkan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) kantong narkotika seberat 310 gram. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari saat dikonfirmasi wartawan, Senin pagi (6/12/2021), mengatakan, keberhasilan anggotanya ikut membantu menangkap pengedar maupun bandar narkoba di Kota Prabumulih merupakan bentuk komitmen TNI untuk memberantas peredaran narkoba di NKRI tercinta ini.
Sebagai atasan, dirinya memberikan kewenangan bagi anggotanya di lapangan jika mengetahui adanya peredaran narkoba untuk dilakukan penangkapan.
“Betul, laporannya ada 310 gram sabu yang diamankan di Kota Prabumulih. Anggota unit Intel Kodim 0404 ME benar ikut membantu penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Prabumulih demi kepentingan penyelidikan,” ungkap Letkol Inf Erwin.
“Untuk anggota di lapangan yang berhasil kita berikan apresiasi dan tentunya akan ada reward yang diberikan. Keberhasilan penangkapan bandar narkoba ini adalah bentuk sinergitas TNI-Polri di lapangan,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH juga membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti 310 gram tersebut.
“Iya betul, dan saat ini masih dikembangankan,” ujarnya singkat.
Dengan keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Prabumulih ini, semoga akan menjadi pelajaran bagi para pengedar dan bandar narkoba yang lainnya. (**)
Editor : Rasman Ifhandi