Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 6 Pelaku dan BB 1.6 Milyar Kasus Perdagangan Emas Ilegal.

JAMBI. Lembayungnews|• Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal, keberhasilan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mapolda Jambi Senin 13/12/2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo S.IK melalui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Sutiono menyampaikan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal.

“Kita Polda Jambi terus menegakkan hukum salah satunya ilegal mining, dan saat ini Polda Jambi fokus memberantas ilegal mining dari hulu hingga Ilir,” tegasnya.

Polda Jambi dalam konpressnya mengatakan bahwa saat ini berhasil amankan 6 orang pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Terkait omzet jaringan ini bisa mencapai 25-50 Milyar perbulannya,

Adapun mereka yang diamankan (I)44 tahun warga Bengkulu sebagai sopir, Diamankan di perbatasan Sarolangun – Sumsel, (MM) 45 tahun, warga Muara Bangka Ulu Kodya Bengkulu sebagai pengawal , (DP) 38 tahun warga Aur Gading Kabupaten Sarolangun sebagai penadah, (HG) 40 tahun warga Ratu Samban Bengkulu sebagai pembeli, (IM) 51 tahun warga Singaran Pati Bengkulu sebagai pemodal , dan (AS) 72 tahun warga Liling Belanti Povinsi Sumatra Barat sebagai penadah/ pemilik toko emas.

Kronologis penangkapan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada 26/11/21 pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli emas hasil penambangan emas ilegal (PETI) di Sarolangun, hasil tambang tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Putih Mutiara Nopol BD 1057 EA.

Lalu Tim Kepolisian Polda Jambi melakukan penghadangan di jalan lintas Tengah Sumatera depan pos PJR Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Di dalam mobil tersebut diamankan dua orang (I) dan (MM) serta diamankan juga hasil tambang seberat 3.148.82 kg, dan uang tunai sebesar Rp 1.665.000.000, dan beberapa barang bukti lainnya.





Tim menuju Sarolangun dan mengamankan sejumlah uang (DP), uang tersebut persiapan untuk membeli emas ilegal.

Ditreskrimsus juga mengamankan pemodal (IM) yang berada di Jakarta, sementara (HG) menyerahkan diri ke Polda Jambi dan penangkapan terakhir terhadap (AS) pemilik toko emas sebagai penampung, menurut keterangan kegiatan berlangsung sejak Juli 2021.

AKBP Sigit menyampaikan pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Mereka kita kenai pasal tentang Minerba, untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” pungkas Ditreskrimsus Polda Jambi. (Zoel)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *