PRABUMULIH, Lembayungnews. –Komisi II DPRD Kota Prabumulih memfasilitasi mediasi antara seorang dokter spesialis bedah umum dengan salah satu rumah sakit swasta di Kota Prabumulih terkait perselisihan mengenai dugaan pemutusan kontrak kerja. Namun, pertemuan yang digelar tersebut belum menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak. 28/6/2026.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, didampingi Sekretaris Komisi II Hartono Hamid serta dihadiri anggota komisi lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid, mengatakan DPRD telah berupaya menjadi mediator dengan menawarkan solusi yang objektif dan mengedepankan asas keadilan. Meski demikian, hingga rapat berakhir, masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapatnya sehingga penyelesaian belum dapat dicapai.
Perselisihan tersebut bermula dari adanya dugaan malapraktik yang ditujukan kepada dr. BJ, seorang dokter spesialis bedah umum. Polemik itu kemudian berlanjut hingga berujung pada penghentian kerja sama antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit swasta tempat ia bertugas.
Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen rumah sakit, Richi, menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil bertujuan menjaga mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh keputusan telah mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan kepada Komisi II bahwa seluruh kebijakan yang diambil rumah sakit didasarkan pada aturan yang berlaku demi menjamin pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Richi juga membantah adanya pemberhentian kerja secara sepihak terhadap dr. BJ. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penghentian kerja sama telah diatur dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Menurutnya, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa dokter yang dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Profesi dapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap. Namun, mengingat dr. BJ merupakan salah satu dokter senior, pihak rumah sakit memutuskan hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Komisi II DPRD Kota Prabumulih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan asas keadilan serta tetap memperhatikan kepentingan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.












