Polemik Rencana Pencabutan SK RW dan Lima RT di Kelurahan Patih Galung, Lurah: Itu Cuma Wacana

PRABUMULIH. Lembayungnews|• Polemik Surat Keputusan (SK) RW/RT di kelurahan Patih Galung beberapa waktu lalu, hari ini dibawa ke komisi 1 DPRD kota Prabumulih oleh ketua RW 03 dan ketua RT 01 – 05 untuk meminta keadilan. Rabu 26/01/2022.





Belasan warga yang mendatangi gedung DPRD langsung bertemu dengan anggota DPRD Komisi 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan untuk dapat menyampaikan aspirasinya.

Prayitno salah satu warga kepodang kelurahan Patih Galung yang ikut dalam rombongan menyampaikan keluhannya dalam kesempatannya dihadapan anggota DPRD dan meminta agar dewan dapat membantu menyelesaikan polemik ini.




“Yang ingin kami sampaikan yakni perihal SK ketua RW dan RT yang baru saja diterbitkan. Namun, belum sampai satu bulan SK tersebut mau dicabut lagi oleh lurah tanpa ada alasan yang jelas,” terang Prayitno.

Adapun menurut Prayitno, SK yang dikeluarkan oleh lurah kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi adalah hasil dari musyawarah yang diinisiasi oleh lurah terhadap ketua rW dan ketua RT untuk melakukan musyawarah tersebut.




“Kami melakukan musyawarah juga atas permintaan pak lurah pak,” tambah Prayitno lagi.

Balqis, ketua RW 03 kelurahan Patih Galung yang merasa didzolimi menyampaikan kepada anggota dewan dan juga awak media akan terus berjuang mempertahankan jabatannya sebagai RW sesuai SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah.

“Saya akan terus berusaha untuk mempertahankan status saya sebagai ketua RW. Sesuai dengan SK yang sudah saya terima tanggal 13 Januari 2022 yang lalu,” jelas Balqis.





Selanjutnya Balqis menambahkan, jika tidak ada kejelasan dari lurah dan jika SK nya mau dicabut, maka hal ini akan diteruskannya ke jalur hukum.

“Jika tidak ada kejelasan kami akan bawa kejalur hukum,” ungkap Balqis.





Menurut keterangan warga, rembuk pemilihan RW/RT itu dilaksanakan di masjid pada 26 Desember 2021 yang lalu dan hasilnya sudah diserahkan ke lurah sehingga lurah menerbitkan SK pengangkatan RW dan RT tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Drs Idham Tergun, MM tersebut dilakukan di sela-sela pelaksanaan sidang Paripurna yang dimulai dari pagi hari tadi. Anggota dewan dari komisi 1 yang terlihat hadir dalam pertemuan ini yakni Welizar dan Aryono, selain dari H. Ganjar Iman.

Dalam kesempatannya Drs Idham Tergun MM berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan jalan damai atau istilahnya win-win solusion.

“Kita selaku dewan ini hanya merekomendasikan kepada pemerintah, apabila ada keluhan masyarakat kami menginventarisir permasalahan-permasalahan dan kita padukan dengan peraturan yang ada lalu kita berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindak lanjuti penyelesaian permasalahan ini,” ungkap Idham kepada awak media.




Tambahnya lagi, “Kita berharap ini bisa diselesaikan dengan jalan damai atau win-win solusion. Namun, jika tidak ada jalan lagi terpaksa ini dibawa kejalur hukum,” tandasnya.

Lurah, Kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi, saat dibincangi awak media di halaman gedung kantor DPRD menjelaskan kalau SK tersebut belum dicabut, itu baru wacana.

“SK tersebut belum dicabut, itu baru wacana. Jadi belum ada pencabutan SK,” ucapnya.

Masih kata Sopyan Hadi bahwa ketua RW dan Ketua RT 01 sampai 05 itu akan tetap dipertahankannya.

“Tentu kita akan berkoordinasi dengan pak wali kota, namun untuk RW dan RT yang sudah menerima SK akan terus berlanjut sesuai dengan instruksi dewan (DPRD) kan SK masih ada di mereka,” tambahnya lagi.




Selanjutnya Sopyan juga menekankan akan segera melakukan koordinasi dengan Wali Kota Prabumulih.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan pak wali perihal ini. Untuk RW dan lima Ketua RT yang sudah mendapat SK jalanlah dulu, SK kan masih di dio (masih di RW dan ke lima RT, red),” ujar Lurah Patih Galung mengulangi lagi ucapannya. (Raif)

Editor : Rasman Ifhandi

 

 

Tinggalkan Balasan

%d