Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana DAK 2017, dr. HTT Ditahan oleh Kejari Prabumulih

 

PRABUMULIH. Lembayungnews|• Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr. HTS ditangkap dan ditahan oleh Kejari Prabumulih. Jumat 08/04/2022.

Sebagaimana kita ketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH belum lama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan ini adalah gebrakan pertamanya yang cukup membuat gempar kota nanas ini.

Baca juga

Ngopi Bareng Kajari, dengan LSM Pegiat Anti Korupsi Serta Para Jurnalis Kota Prabumulih

Kasus yang menjerat mantan Kadinkes ini pengembangan dari kasus yang sudah inkracht yakni kasus korupsi dana DAK 2017, dan menetapkan ML, sebagai tersangka. Saat ini ML telah didakwa dengan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan. Dengan kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar 140 juta.

Dalam pengembangannya akhirnya menyeret nama dr H HT MPH sehingga tersangka diperiksa beberapa jam oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih. Tersangka diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

 

Baca juga

Wawako H Andriansyah Fikri Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih

Pria yang kini menjabat sebagai Ass III Pemkot akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari dengan dibawa mobil tahanan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Kajari, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH menyebutkan, kalau penyidik telah menemukan 2 alat bukti diduga ikut terjerat dalam korupsi layanan Homecare DAK 2017.

“dr HTT, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” jelasnya.

Dalam sebuah tayangan video amatir terlihat dr. HT tertunduk lemas saat dibawa mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Prabumulih. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *