Siram Cuka Para ke Wajah Adiknya, Serkat Terancam Kurungan 8 Tahun Penjara

MUARA ENIM. Lembayungnews|• Kepolisian Resor Muara Enim melalui Polsek Sungai Rotan melakukan press release kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram korban pakai air keras (cuka parah).

Pers Release digelar di Mapolsek Sungai Rotan Kec Sungai Rotan Kab Muara Enim. Selasa 10 Mei 2022

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Aipda M Jauhari AR.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan menjelaskan kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar jam 17.30 wib di desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Penganiayaan dilakukan oleh tersangka kepada Adik kandungnya sendiri yang bernama Zulkodri (35) bin Muhaidin yang dilakukan oleh kakak kandungnya serkat (40) bin Muhaidin dengan cara menyiramkan cuka parah (air keras).

Kejadian dilakukan di seberang rumah korban dan tersangka tempat nya dirumah pak Nibong.

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di desa suka menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib.

Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Rotan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara ini motif kejadian penganiayaan bermula dari Adik tersangka (korban) menuduh tersangka yang (kakak kandungnya) mencuri kuali besar.

Karena tidak terima atas tuduhan tersebut. Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menyiramkan air keras ke wajah korban.

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami luka bakar di bagian pipi dan mata sebelah kanan, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun. (Dino)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *