GUNUNG MEGANG. Lembayungnews|• Akibat tersinggung dan emosi tak terbendung, Inari alias Ari (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Seperti dilaporkan, Inari dan kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban Fedrik Andresson (31) warga dusun 9 desa Ujan Mas lama kec. Ujan Mas kab. Muara Enim, sehingga mengalami luka tusukan yang cukup parah.
Unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang mendapat laporan tersebut melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu 21/9/2022.
Berawal dari pertemuan korban dan pelaku, saat itu korban Fedrik dan temannya Andara dan Noviansyah sedang duduk di depan warung Sairoh di dusun VII desa penanggiran kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim.
Kemudian teman korban, Andara menyapa pelaku Inari alias Ari yang sedang keluar dari kamar dan berkata
“Ngamar bang,” rupanya pelaku merasa tersinggung atas teguran dari Andara sehingga terjadi adu mulut. Lalu pelaku keluar warung sambil marah-marah.
Dianggap tidak ada masalah, korban dan kawan-kawannya pergi dari warung tersebut, lalu duduk di warung Halimah di dusun VI desa Penanggiran.
Namun, tak lama berselang, sekira 15 menit, datanglah pelaku dan kawan-kawannya dengan mengendarai motor berwarna hitam tanpa body dan Nopol menghampiri mereka.
Pelaku yang saat itu masih emosi, langsung mengeluarkan pisau dari celananya kemudian bersama temannya mengejar korban dan temannya, sialnya korban Fedrik terjatuh kemudian pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan punggung sebanyak 1 (satu) kali.
Tidak hanya sampai disitu, salah satu teman pelaku memecahkan botol bir dan menusukannya ke wajah korban sebanyak 1 (satu) kali diikuti teman-teman pelaku yang memukuli badan dan muka korban.
Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku langsung meninggalkan korban. Setelah pelaku dan teman-temannya pergi, teman korban langsung menghampiri dan membawanya ke Puskesmas terdekat.
Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati, SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan yang terjadi pada bulan Mei yang lalu.
Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Sarkati langsung mengamankan pelaku Inari yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa pagar jati kec. Benakat kab. Muara enim.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang, untuk penyidikan lebih lanjut,” terang IPDA Sarkati
Pelaku diancam dengan Pasal Tindak Pidana Pengeroyokan subsider penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 ayat 1 KUHP, tambah Kanit Reskrim lagi.(Raif)
Editor: Rasman Ifhandi