Ini Tampang Pembunuh Satu keluarga di Lampung

  • Bagikan

LAMPUNG. Lembayungnews|. Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung, merupakan anak dan cucu korban Zainudin.

Pelaku berinisial E (38) dan DW (17) tega membunuh ayah dan juga kakek, serta ibu tiri, kakak kandung dan keponakan yang masih berusia 7 tahun.

“Kedua pelaku ini adalah anak dan cucu korban Zainudin,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022).

Polisi mengungkap motif pembunuhan satu keluarga yang ditemukan dalam septic tank dan kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua pelaku tega menghabisi nyawa para korban karena masalah rebutan harta warisan.

“Motifnya untuk sementara dari hasil pemeriksaan terkait harta warisan milik korban Zainudin (60) yang di mana korban ini merupakan ayah kandung dari tersangka Erwinudin dan kakek dari tersangka Dicki Wahyu Saputra,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Teddy menjelaskan Erwin (38) diduga membunuh ayahnya sendiri karena terkait harta warisan. Zainudin sendiri diketahui sudah menikah lagi dengan Siti Komariah, korban lain yang ditemukan dalam septic tank.

Total ada lima korban dalam kasus ini. Empat korban ditemukan di dalam septic tank, satu lainnya ditemukan di kebun singkong. Empat korban pertama dibunuh oleh Erwin seorang diri.

Lokasi ditemukannya mayat satu keluarga, Way Kanan Lampung. 6/10/2022.
Lokasi ditemukannya mayat satu keluarga, Way Kanan Lampung. 6/10/2022.

“Erwin pelaku tunggal dalam pembunuhan empat korban lainnya yang berstatus ayah kandung, ibu tiri, kakak kandung serta keponakannya,” terang dia.

Dia membunuh tiga korban itu dengan kapak dan keponakannya dicekik hingga tewas. Mayat para korban kemudian dimasukkan ke septic tank.

Sementara itu, untuk korban terakhir yang ditemukan di kebun singkong, pelakunya adalah Dicki (17), anak Erwin. Motifnya sama.

Korban dalam kasus pembunuhan sadis ini adalah, Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan (40), dan Zahra (7), warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Pelaku E ditangkap di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, sedangkan DW ditangkap di rumahnya Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Way Kanan Lampung. (Raif)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *