Surat Somasi Pertama Diabaikan, Kuasa Hukum Warga akan Layangkan Somasi Kedua ke PT Montana
PRABUMULIH. Lembayungnews. Surat somasi pertama dari kuasa hukum perwakilan warga jalan Nurilahi kelurahan Prabujaya tidak digubris oleh PT Montana, Richard Fernando SH akan layangkan surat somasi kedua dalam waktu dekat ini.
Pernyataan ini disampaikan Richard kepada awak media setelah hari ini terbilang sudah tiga hari dari surat somasi dilayangkan pada Kamis 12/7/2023.
Richard beranggapan bahwa pihak pasar malam sudah melanggar Pasal 128 ayat 1 yang isinya; setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.
Kemudian pasal 274 ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguang fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak 24 juta.
“Kita akan layangkan surat somasi kedua karena pihak PT Montana seakan tidak menggubris apa yang menjadi keluhan masyarakat sekitar lokasi diadakannya pasar malam,” ungkap Richard. Minggu 16/7/2023.
Sementara itu tiga orang perwakilan warga yang langsung mengirimkan surat tersebut ke pihak pasar malam yakni Roni, Aan Saputra dan Iskandar menyampaikan harapannya kepada media ini agar apa yang menjadi keluhan mereka dapat didengar oleh PT Montana.
“Ya memang benar kami selaku warga terdekat dengan kegiatan pasar malam sangat keberatan dengan ditutupnya akses jalan yang sering kami lewati,” ungkap Roni.
Ditambahkannya oleh Roni warga berharap agar pihak yang terkait dengan adanya pasar malam ini dapat mendengar keluhan mereka.
Senada dengan Roni, Aan Saputra menambahkan selain jalan ditutup, pasar malam juga telah membuat kebisingan dengan adanya suara dari wahana rumah hantu yang dianggap sangat mengganggu waktu istirahat mereka.
“Yang pertama kami ingin akses jalan tersebut dibuka agar kami bisa melaluinya seperti biasa dan tenda tenda yang menutup jalan dipindahkan kejalan A.Yani. Kami juga berharap agar pihak pasar malam mempertimbangkan keluhan kami yang sudah terganggu akibat suara Rumah Hantu yang berada di pasar malam,” ucapnya menambahkan.
Mereka juga menekankan bahwa tujuannya bukan mau menutup pasar malam, tetapi hanya ingin akses jalan mereka dibuka.
Atas dasar keluhan warga tersebut Sekjend Lembaga GRIB JAYA DPD Sumsel Sibawaihi SPDi.,Msi menanggapi serius permasalahan ini dan menganggap pihak pasar malam apatis dengan keluhan warga.
“Kami sangat menyayangkan PT Montana terkesan lamban merespon surat somasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum warga tersebut, dan yang kedua kami dari pihak lembaga GRIB JAYA Sumsel berharap kepada PT Montana untuk dapat memberikan tanggapan atas keberatan warga mengenai akses jalan yang mereka tutup,” tutur Sibawaihi.
Selanjutnya Sibawaihi juga mengatakan “Sepanjang informasi yang kami dapati dari warga setempat sampai saat ini pihak PT Montana belum dapat menunjukan referensi hukum tentang izin keramaian dari pihak kepolisian dan izin pemakaian jalan umum oleh pemerintah kota Prabumulih. Maka dengan belum ditunjukkannya surat tersebut kami dari Lembaga DPD GRIB JAYA Sumsel menduga bahwa pasar malam terindikasi ilegal,” pungkasnya. (***)
Editor: Rasman Ifhandi