PALEMBANG, Lembayungnews. – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Wakil Bupati PALI berinisial IT dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI, pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya diamankan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumsel.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Wakil Bupati PALI diamankan saat berada di rumah dinasnya. Sementara Kepala Bapenda PALI diamankan di wilayah Kota Palembang. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pejabat tersebut, penyidik juga disebut tengah melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Benar, keduanya telah diamankan dan saat ini sedang dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan.
Menurutnya, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap fee proyek yang masih dalam tahap pendalaman. Namun demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek penyidikan.
“Masih kami dalami. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Ketut menjelaskan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Oleh karena itu, status hukum kedua pejabat tersebut belum ditetapkan dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta gelar perkara oleh tim penyidik.
“Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Kejati Sumsel juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Proses pengembangan akan terus dilakukan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga Rabu malam, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung di Kejati Sumsel. Penyidik belum mengumumkan status hukum maupun pihak lain yang berpotensi terkait dalam perkara tersebut. (Raif)












