PRABUMULIH. Lembayungnews. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) menggelar deklarasi anti narkoba masyarakat kota Prabumulih di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih Kamis 10/10/2024.
Dalam kesempatan ini Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K.,M.Si menyampaikan ada 3 kesadaran yang harus dimiliki masyarakat terkait Narkoba ini.
“Pertama masyarakat harus tau bahwa dengan narkoba ini dapat merusak hubungan sosial dan semua aktivitas manusia itu dapat dirusak oleh narkoba,” terangnya.
Masih kata Kepala BNN RI “Lalu kesadaran kedua ialah bagaimana dia dapat mengatakan tidak, melawan, menjauhkan dirinya dari narkoba. Itu yang kita ingin bangun dari kesadaran masyarakat,” tambahnya lagi.
Selanjutnya Komjen Pol Marthinus Hukom menekankan “khusus untuk BNN RI agar dapat menjadi dirigen untuk bisa mengelaborasikan semua stakeholder yang ada di tingkat nasional sampai tingkat kabupaten bahkan sampai tingkat RT untuk dapat melakukan tindakan nyata,” tegas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri sejak tahun 2020.
Hukom juga menegaskan dirinya tidak akan ragu jika ada aparat yang terlibat dengan narkoba ini.
“Jika ada aparat yang terlibat narkoba ya kita tangkap. Saya tidak akan malu menyerahkan anak buah saya jika terlibat narkoba, atau bahkan berkerjasama dengan bandar narkoba. Saya akan tindak keras, dan perlu disampaikan di media bahwa saya kemarin mengeluarkan staf saya yang terlibat dalam kasus pencucian uang narkoba. Saya serahkan ke Bareskrim dan saya minta ditindak dan dipecat,” ucapnya.
Dia juga menambahkan saat ini ada sekitar 500 triliun uang beredar sia-sia (uang peredaran narkoba, red)
“Tolong dicatat juga, dengan uang ini mereka dapat belanja apa saja termasuk membeli aparat, membeli masyarakat, membeli para preman untuk melindungi mereka. Ini bagi saya merupakan problem yang mesti diurai satu-satu,” bebernya saat konferensi pers dengan awak media.
Terkait belum adanya rumah rehabilitasi di Prabumulih, Irjen Pol Hukom mengatakan itu salah satu kesulitan yang sedang mereka hadapi.
“Kita juga harus melihat kondisi keuangan negara, tetapi untuk mensiasatinya, selain pusat rehab kita punya dua pendekatan untuk rehab dalam UU No 35 tahun 2009 pasal 54 yakni pendekatan sosial dan medis,” terangnya.
Selanjutnya Irjen Pol Hukom menjelaskan secara rinci kedua pendekatan tersebut. Dalam pendekatan medis dapat menggunakan sarana rumah sakit, karena BNN juga memiliki Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk langsung oleh Kemenkes RI ada sebanyak 996 IPWL di seluruh Indonesia.
Atau yang kedua BNN punya 6 pusat rehabilitasi, atau juga dengan pendekatan-pendekatan yang bersifat intervensi untuk pengguna yang tergolong masih ringan dengan menggunakan metode Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang dalam pelaksanaannya melibatkan para ulama, tokoh agama, patron-patron tradisional di masyarakat.
Kepala BNN RI juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Prabumulih yang masih memegang budaya dan dapat mengembangkannya dalam bentuk program-program yang berkolaborasi dengan BNN.
Sementara itu Pj Walikota H Elman ST MM saat dibincangi media ini mengatakan kita harus bangga dengan kedatangan Kepala BNN RI ini.
“Kita patut berbangga atas kehadiran Kepala BNN ini, tadi juga kita lihat seluruh forkopimda hadir dalam kegiatan ini, kedepannya kita akan implementasikan ke sekolah-sekolah juga ke masyarakat kota Prabumulih,” ungkapnya.
Elman juga menambahkan tidak cuma pemerintah kota yang punya tugas untuk memberikan edukasi terkait narkoba, tetapi juga para jurnalis, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat punya kewajiban memberikan edukasi.
“Ya kita harus bersama-sama, karena pemerintah dan BNN tidak dapat berbuat banyak tanpa bantuan semua elemen masyarakat,” tambahnya.
Perihal rumah rehabilitasi, Pj Walikota juga sangat mendukung hal itu akan disediakan di kota Prabumulih. Namun, tentunya ini butuh waktu dan kerjasama dari semua pihak.
Dalam kesempatan ini terlihat hadir juga Ketua DPRD yang baru saja dilantik minggu lalu H Deni VictoriaSH MSi. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi












