PRABUMULIH, Lembayungnews. – Dugaan praktik penyambungan ilegal atau illegal tapping pada jaringan gas rumah tangga mencuat di Kota Prabumulih. Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menggunakan sambungan gas tanpa prosedur resmi sehingga menimbulkan kerugian dan menjadi perhatian berbagai pihak, Rabu 13/5/2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Herianto, mengatakan pihaknya telah memanggil serta melayangkan surat kepada pengelola SPPG yang diduga memiliki tunggakan pembayaran penggunaan gas. Namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak terkait.
“Pengelola SPPG itu sudah kita panggil dan sudah kita surati. Memang ada yang datang ke kantor, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Herianto kepada wartawan belum lama ini.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari PTGN terkait kemungkinan penerapan sanksi terhadap pengelola SPPG yang diduga melakukan praktik illegal tapping pada jaringan gas rumah tangga.
Sebelumnya, Plt Direktur PD Petro Prabu, Ir. Heriyanto MSP, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan menyeluruh di lapangan terhadap jaringan distribusi gas.
Menurutnya, tim melakukan berbagai langkah pengecekan, mulai dari identifikasi potensi kebocoran jaringan distribusi hingga pemeriksaan sambungan gas di rumah pelanggan.
“Pemeriksaan juga difokuskan pada indikasi praktik ilegal seperti pencurian gas melalui sambungan tidak resmi atau illegal tapping,” ungkap Heriyanto.
Selain itu, petugas juga mendata pelanggan yang belum terdaftar dalam sistem atau unregister, yakni pengguna gas yang memakai layanan namun tidak tercatat secara resmi dalam data perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Apriansyah, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan yang beredar di media.
Menanggapi hal itu, pihaknya berencana memanggil manajemen Petro Prabu guna meminta penjelasan terkait dugaan illegal tapping oleh sejumlah SPPG.
“Kami akan memanggil pihak Petro Prabu terkait hal ini, karena ini tentu berdampak pada PAD Kota Prabumulih,” ujar Riza.
Ia menegaskan, apabila terbukti ada SPPG yang mengambil gas tanpa melalui meteran resmi, maka DPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk melayangkan surat kepada BGN agar dilakukan penertiban.
“Kita sangat menyayangkan hal itu. Jika memang terbukti, akan kita panggil dan minta keterangan langsung dari SPPG yang bersangkutan. Bila perlu kami akan bersurat ke BGN,” tegasnya.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi pihak SPPG yang sebelumnya disebut oleh salah satu media online, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Dugaan penyambungan ilegal tersebut kini menjadi perhatian karena selain berpotensi merugikan perusahaan daerah dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat apabila instalasi dilakukan tanpa standar keamanan yang berlaku. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi












